Hak dan Kewajiban Advokat dalam Pendampingan Hukum bagi Klien Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003

Hak dan Kewajiban Advokat dalam Pendampingan Hukum bagi Klien Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003

  • Danggur Feliks Universitas Maarif Hasyim Latif, Sidoarjo
  • Dian Ratu Ayu Uswatun Khasanah Universitas Terbuka
  • Megafury Apriandhini Universitas Terbuka
  • Ronald Jolly Pongantung Universitas Terbuka
  • Muhammad Zulhidayat Universitas Riau
Keywords: Hak dan Kewajiban, Advokat, Pendampingan Hukum Klien

Abstract

Advokat merupakan orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan. Dalam menjalankan tugas atau profesi sebagai advokat, ada kode etik atau pedoman yang harus dijadikan pijakan oleh para advokat. Disamping itu juga ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh advokat dalam memberikan jasa bantuan atau pendampingan hukum bagi kliennya. Hal tersebut secara tegas diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2003. Diantara hak-hak seorang advokat yaitu memiliki hak independence, hak imunitas, hak meminta informasi, hak ingkar, hak untuk menjalankan praktek peradilan di seluruh wilayah indonesia, hak berkedudukan sama dengan penegak hukum lainnya. hak memperoleh honorium dan melakukan retensi, hak untuk melindungi dokumen dan rahasia klien, hak memberikan somasi dan hak membuat legal coment atau legal opinion. Selain hak-hak tersebut, advokat memiliki kewajiban menjunjung kode etik profesinya, menegakkan hukum termasuk supremasi hukum dan hak asasi manusia dan bersungguh - sungguh melindungi dan membela kepentingan kliennya dalam hal jasa hukum tertentu yang telah mereka perjanjikan.

References

H.A. Sukris Samardi, ADVOKAT Litigasi & Non Litigasi Pengadilan, cet ke-1 (Bandung Penerbit : MANDAR MAJU 2009)

Harlen Sinaga, Dasar-dasar Profesi Advokat,cet ke-1 (jakarta : Penerbit Erlangga,2011)

Markus Kurniawan, Anthon Nainggolan, Tinjauan Yuridis Ketentuan Hak Dan Kewajiban Advokat Sebagai Kuasa Hukum Klien Berdasarkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, 2019

Utsman, Sabian, Metodologi Penelitian Hukum Progresif, Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat

Undang-Undang No. 8 tahun 1981 yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a5cd64c0dbd8/batasan-hak-imunitas-advokat--beginipandangan-

ahli , diakses 2 Maret 2024

Published
2024-04-06
Section
Artikel Penelitian

Most read articles by the same author(s)