Pengakuan Terdakwa dalam Proses Persidangan sebagai Alat Bukti

Confession of the Defendant in the Trial Process as Evidence

  • Rospita Adelina Siregar Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia
  • Muslimah Universitas Pohuwato
  • Hadibah Z. Wadjo Universitas Pattimura
  • Hotlarisda Girsang Universitas Cenderawasih
  • Heri Budianto MAN Sumenep
Keywords: Pengakuan Terdakwa, Persidangan, Alat Bukti

Abstract

Menurut sejarah, pengakuan bersalah pada sistem peradilan pidana sudah dikenal sejak zaman kuno. Bahkan, pengakuan bersalah dapat dijadikan dasar yang kuat bagi hakim untuk memutus suatu perkara. Pengakuan terdakwa di dalam proses persidangan bisa berupa pengakuan secara lisan ataupun secara tulisan. Pengakuan terdakwa tidak menghapuskan kewajiban penuntut umum membuktikan kesalahan terdakwa, yang mensyaratkan bahwa pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut perlu untuk dilakukan. Dalam pasal 189 ayat (4) KUHAP yang berbunyi “keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai alat bukti yang lain”. Bahkan Majelis Hakim dalam proses persidangan untuk menjatuhkan putusan minimal ada dua alat bukti sah yang dijadikan sebagai pijakan, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara  Pidana (KUHAP) juga menjelaskan bahwa “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindakan pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.

References

Schoeten dan Load Enggens dalam Nuzirwan, Alat Bukti Pengakuan dan Nilai Pembuktiannya dalam Persidangan, diakses pada www.google.com pada 2 februarii 2024.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia (Yogyakarta: Liberty, 2006)

Syaiful Bakhri, Hukum Pembuktian Dalam Praktek Peradilan Pidana,op.cit.,

Utsman, Sabian, Metodologi Penelitian Hukum Progresif, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2014.

Yahya Harapan, “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali”, 2010, Jakarta : Sinar Grafika

Published
2024-04-05
Section
Artikel Penelitian

Most read articles by the same author(s)