Efektivitas Mediasi terhadap Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Palu Kelas 1 A

  • Bambang Kurniwan Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Palu, Indonesia
  • Surni Kadir Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Palu, Indonesia
  • Gazali Gazali Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Palu, Indonesia
Keywords: Efektivitas, Mediasi, Perceraian

Abstract

Penelitian ini dilaksanakan di Kota Palu yang berlokasi di Pengadilan Agama Palu Kelas I A. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas mediasi terhadap penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Palu serta untuk mengetahui Faktor-faktor pendukung dan penghabat keberhasilan Mediasi itu sendiri. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Temuan yang diperoleh dari penelitian ini antara lain adalah: (1) Pelaksanaan mediasi Terhadap penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Palu masih belum efektif. Terbukti dengan data tiga Tahun terakhir tahun 2017,2018 dan 2019 yang mana angka keberhasilan mediasi di bawah angka 5 % setiap tahunnya. Hal tersebut dikarenakan oleh beberapa faktor mulai dari faktor psikologis dan sosiologis para pihak yang bersengketa juga dikarnakan permasalahan yg terjadi antara kedua pasangan sudah berlangsung lama dan tidak adanya itikad baik untuk memperbaiki kembali hubungan mereka sehingga mediator pun sulit untuk memberikan jalan keluar yang terbaik. (2) Berdasarkan Hasil Wawancara dengan hakim-hakim mediator PA Palu ada 4 faktor penting yang mendorong keberhasilan mediasi itu sendiri. Dan juga ada 4 faktor penting yang menghambat keberhasilan mediasi.

References

Anom IGN, Artajaya IWE. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DALAM PERKAWINAN DENGAN SIMBUL KERIS PERSPEKTIF UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. J Huk Sar. 2019;1(2):179–204.

Ghazaly HAR. Fiqh munakahat. Prenada Media; 2019.

Robi’ah DR. Usaha orang tua dalam membentuk keluarga sakinah di Desa Marenu Kec. Aek Nabara Barumun Kab. Padang Lawas. IAIN Padangsidimpuan; 2018.

Esti I. Metode Penelitian Bahasa dan Sastra. Ombak; 2016.

Basir M. Analisis Faktor-Faktor “Cerai Gugat†Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Pengadilan Agama Kendal (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kendal Tahun 2011). IAIN Walisongo; 2012.

Oyata N. Tugas Dan Fungsi Mediator Dalam Mengurangi Angka Perceraian (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Kotamobagu). Lex Priv. 2014;2(2).

Dewi S. PROSES MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KARAWANG DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN. Justisi J Ilmu Huk. 2020;5(1):26–42.

Irawan MS, Mutimatun N. Problematika Proses Mediasi dalam Perkara Perceraian (Studi di Pengadilan Agama Kudus). Universitas Muhammadiyah Surakarta; 2020.

Published
2021-07-01
How to Cite
Kurniwan, B., Kadir, S., & Gazali, G. (2021). Efektivitas Mediasi terhadap Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Palu Kelas 1 A. Iqra: Jurnal Ilmu Kependidikan Dan Keislaman, 15(1), 11-15. https://doi.org/10.56338/iqra.v15i1.1563
Section
Articles