Penerapan Standar Profesi Kedokteran Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Rumah Sakit di Jakarta
Implementation of Medical Professional Standards Based on Law No. 17 of 2023 concerning Health in Hospitals in Jakarta
Abstract
Artikel ini mengeksplorasi dampak penerapan standar profesi medis terhadap kualitas layanan kesehatan di rumah sakit di Jakarta. Dengan meningkatnya permintaan layanan kesehatan dan kompleksitas prosedur medis yang semakin tinggi, memastikan bahwa para profesional kesehatan mematuhi standar yang telah ditetapkan sangat penting untuk meningkatkan hasil perawatan pasien. Tujuan penelitian ini adalah untuk menilai bagaimana penerapan standar ini di rumah sakit berkontribusi dalam mengurangi kesalahan medis, meningkatkan kepuasan pasien, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga kesehatan. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengkaji literatur yang ada, praktik rumah sakit, dan wawancara dengan para profesional kesehatan di Jakarta. Temuan menunjukkan bahwa rumah sakit dengan kepatuhan ketat terhadap standar profesi medis secara signifikan mengurangi terjadinya kesalahan medis dan meningkatkan kualitas perawatan. Selain itu, pasien melaporkan tingkat kepuasan yang lebih tinggi, yang menghasilkan peningkatan kepercayaan pada penyedia layanan kesehatan. Namun, tantangan seperti keterbatasan sumber daya, implementasi yang tidak konsisten di berbagai jenis rumah sakit, dan kebutuhan akan pelatihan berkelanjutan tetap menjadi hambatan yang signifikan. Studi ini menyimpulkan dengan menyarankan agar rumah sakit di Jakarta meningkatkan pemantauan internal, meningkatkan akses pelatihan, dan mendorong komunikasi yang lebih kuat antara para profesional kesehatan dan pasien untuk lebih meningkatkan kualitas perawatan yang diberikan.
References
Pramudito, S. “Evaluasi Penerapan Standar Profesi Kedokteran Di Rumah Sakit.” Jurnal Manajemen Kesehatan 14, no. 1 (2020): 98–104.
Prasetyo, H. “Kepercayaan Masyarakat Terhadap Tenaga Medis Dalam Pelayanan Kesehatan.” Jurnal Manajemen Kesehatan 10, no. 4 (2020): 56–62.
Rahayu, N., and S. Darmawan. “Pendidikan Berkelanjutan Dan Kode Etik Kedokteran Dalam Peningkatan Profesionalisme Dokter.” Jurnal Pendidikan Kesehatan 20, no. 1 (2022): 45–52.
Rospita Adelina Siregar, Hukum Kesehatan berdasarkan UU nomor 1 tahun 2023 tengtang KUHP dan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2023.
Sari, E. “Kolaborasi Antar Profesi Medis Dalam Penerapan Standar Profesi Kedokteran Di Rumah Sakit.” Jurnal Ilmu Kesehatan 18, no. 2 (2022): 123–30.
Setiawan, R., and R. Sulistyo. “Keselamatan Pasien Dan Standar Profesi Kedokteran: Sebuah Pendekatan Sistematik.” Jurnal Keselamatan Pasien 10, no. 3 (2021): 78–85.
Sihombing, P., and S. Widiastuti. “Penerapan Standar Profesi Kedokteran Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan.” Jurnal Kesehatan Masyarakat 15, no. 2 (2022): 102–8.
Wijayanti, D. “Pentingnya Standar Profesi Kedokteran Dalam Menjamin Keamanan Dan Kualitas Layanan Medis.” Jurnal Kedokteran Indonesia 28, no. 3 (2021): 88–94.






