Kepastian Hukum Terkait Ganti Rugi kepada Pasien dengan Adanya Perjanjian Kemitraan Antara Dokter dan Rumah Sakit

Legal Certainty Regarding Compensation to Patients with a Partnership Agreement between Doctors and Hospitals

  • Aadilah Tsaabitah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia
  • Rospita Adelina Siregar Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesi
Keywords: Pertanggungjawaban Dokter, Rumah Sakit

Abstract

Malpraktik adalah tindakan tenaga medis yang merugikan pasien. Rumusan masalah dalam jurnal ini adalah bagaimana kepastian hukum pemberian ganti rugi kepada pasien dengan adanya perjanjian kemitraan antara rumah sakit. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi putusan. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer: KUHPerdata, peraturan perundang-undangan terkait kesehatan, sedangkan bahan hukum sekunder: buku terkait kesehatan dan malpraktik Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Perjanjian kemitraan antara dokter dan rumah sakit dalam pelayanan kesehatan sangatlah diperbolehkan asalkan perjanjian tersebut tidak melanggar syarat sah perjanjian yang terdapat dalam 1320 KUHPerdata dan Undang-Undang 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jika Perjanjian kemitraan yang dilakukan oleh dokter dan rumah sakit bertentangan 1320 KUHPerdata dan Undang-Undang 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, maka perjanjian dapat dibatalkan atau batal demi hukum..  

References

BUKU

Cecep Triwibowo, 2014, Etika dan Hukum Kesehatan, Nuha Medika, Yogyakarta.

Endang Kusuma Astuti, 2009, Transaksi Terapeutik Dalam Upaya Pelayanan Medis Di Rumah Sakit, Bandung.

Mohammad Jafar Hafsah, 2000, Kemitraan Usaha Konsepsi dan Strategi, PT Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Mudakir Iskandar, 2011, Tuntutan Pidana Dan Perdata Malpraktik, Permata Aksara, Jakarta.

Rospita Adelina Siregar, 2020, Hukum Kesehatan Jilid I, UKI Press, Jakarta.

-------------, 2021, Hukum Kesehatan Jilid II, UKI Press, Jakarta.

Salim, 2008, Hukum Kontrak, Teori & Tekriik Penyusunan Kontrak,PT Sinar Grafika, Jakarta..

Subekti, 2020, Hukum Perjanjian, PT Internusa, Jakarta.

Zaeni Asyhadie, 2017, Aspek Hukum Kesehatan Di Indonesia, Rajawali Pers, Mataram,

Jurnal

Cinde Semara Dahayu dan Ambar Budhisulistyawati, Tinjauan Yuridis tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Kemitraan, Jurnal Privat Law.

URL : https://jurnal.uns.ac.id/privatlaw/article/download/40371/26546

Michelle Gabriele Monica Rompis, Perlindungan Hukum Terhadap Dokter yang Melakukan Medical Malpraktik, E Journal Fakultas Hukum Unsrat.

URL: https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/16440/15937

Published
2024-03-19
Section
Artikel Penelitian