Perlindungan Hukum Second Opinion Sebagai Hak Pasien

Legal Protection of Second Opinion as a Patient's Right

  • Liana Suryani Ali Fakultas Hukum, Universitas Kristen Indonesia
  • Rospita Adelina Siregar Program Doktor Hukum, Hukum Universitas Kristen Indonesia
Keywords: Second Option, Hak Pasien, Perlindungan hukum

Abstract

Second option merupakan hak pasien yang mencerminkan prinsip otonomi dan keselamatan dalam pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 276 huruf f Undang-Undang nomer 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Hak untuk mencari second opinion adalah bagian tak terpisahkan dari perlindungan hukum pasien dalam sistem pelayanan kesehatan. Landasan hukumnya di Indonesia sudah cukup kuat, terutama dengan adanya Undang-Undang Rumah Sakit yang secara eksplisit mengaturnya. Dengan melakukan kajian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Ditelusuri bagaimana Mengimplementasikan hak ini secara optimal bukan hanya memberdayakan pasien untuk membuat keputusan medis yang lebih baik, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan. Simpulan didapat bahwa, diperlukan upaya berkelanjutan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan masyarakat, untuk memastikan hak second opinion dapat diakses dan dimanfaatkan secara efektif demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang berpusat pada pasien.

References

Astuti, E., 2009, Transaksi Terapeutik Dalam Upaya Pelayanan Medis Di Rumah Sakit, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Filia, Mutia, Erni Agustina, dan Budi Rahmat, 2019, “Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) Dalam Penerapan Teknik Operasi Bedah Jantung”, Jurnal Esensi Hukum, 1(1).
Hadjon, Philipus M., 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.
Kansil, C.S.T., 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Kotorok, Maria Florida, 2023, “Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Yang Melakukan Komunikasi Dengan Rekan Sejawat Melalui Media Sosial Untuk Kepentingan Rencana Tindak Lanjut Diagnosa Penanganan Pasien Di Rumah Sakit Mitra Masyarakat Timika Papua”, Jurnal Sosial dan Teknologi Terapan AMATA, 2(1).
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo, 2015, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo, Jakarta.
Muhammad, Abdulkadir, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Panjaitan, Hulman, 2021, Hukum Perlindungan Konsumen Reposisi dan Penguatan Kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Memberikan Perlindungan dan Menjamin Keseimbangan Dengan Pelaku Usaha, Jala Permata Aksara, Jakarta.
Rahardjo, Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Rospita Adelina Siregar, 2023, Hukum Kesehatan Berdasarkan UU 1 Tahun 2023 dan UU 17 Tahun 2023, Sinar Grafika, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, Aspek Hukum Kesehatan (Suatu Kumpulan Catatan), IndHill-Co, Jakarta.
Tarigan, Sylva Flora Ninta, 2022, Etika dan Hukum Kesehatan, JDS, Surabaya.
Tim Penyusun, 2008, Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit (Patient Safety), Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta.
Published
2025-06-24
Section
Article