Pandangan Hukum Kesehatan Terhadap Dugaan Malpraktek Versus Komplikasi Tindakan Kedokteran
Health Law's View of Alleged Malpractice Versus Complications of Medical Procedures
Abstract
Dalam hukum kesehatan, perbedaan antara malpraktik dan komplikasi medis menentukan batas pertanggungjawaban hukum tenaga medis. Malpraktik merujuk pada kesalahan profesional akibat kelalaian atau penyimpangan dari standar medis yang menyebabkan kerugian bagi pasien, sementara komplikasi merupakan risiko medis yang dapat terjadi meskipun prosedur dilakukan sesuai standar operasional (SPO). Analisis ini mengkaji aspek hukum dari malpraktik dan komplikasi, termasuk implikasi hukum perdata, pidana, dan administratif berdasarkan KUHPerdata, KUHP 2023, serta UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam malpraktik, pembuktian diarahkan pada kesalahan medis dan deviasi dari standar profesi, sementara dalam komplikasi, fokusnya adalah kepatuhan terhadap prosedur dan transparansi informasi kepada pasien. Studi kasus menunjukkan bahwa malpraktik terjadi akibat kelalaian prosedural, sedangkan komplikasi adalah risiko medis yang dapat diterima selama ada informed consent. Kesimpulan penelitian menegaskan perlunya pendekatan hukum yang proporsional untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pasien dan kepastian hukum bagi tenaga medis dalam sistem kesehatan yang berkeadilan.
References
Andi Hamzah. (1996). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Endang Kusuma Astuti. (2017). Transaksi Terapeutik dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah Sakit. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2009.
J. Guwandi. (1993). Etika dan Hukum Kedokteran. Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga. (2002). Jakarta: Balai Pustaka.
Kansil, CST. (1991), Pengantar Hukum Kesehatan di lndonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Kumpulan Kitab Undang-Undang Hukum: KUH Perdata, KUHP, KUHAP. Cetakan II. (2014)
Novirisko dan Dwi Atmoko. (2022). Hukum Kesehatan. Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi.
Redaksi Sinar Grafika. (2023). Undang-Undang Kesehatan (UU RI No. 17 Tahun 2023). Jakarta: Sinar Grafika.
Rospita adelina Siregar. (2023). Hukum Kesehatan Berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta: Sinar Grafika.
Suganda, M. W. (2017). Hukum Kedokteran. Bandung: Alfabeta
World Health Organization (WHO). (2020). Guidelines on Medical Professional Responsibility
Artikel Jurnal:
Andi Adil dkk. Komplikasi Berat Pemasangan Central Venous Catheter: Serial Kasus. Makasar: Fakultas Kedokteran, Universitas Hasanuddin. Diakses tanggal 20 April 2025, pada pukul 11:31 WIB.
https://www.academia.edu/110102087/Komplikasi_Berat_Pemasangan_Central_Venous_Catheter_Serial_Kasus,
Desyari, G., Syam, M. H., & Makaginsar, C. (2023). Studi kasus: Tanggung Jawab Hukum Dokter Atas Tindakan Malapraktik Medis Pasca Resusitasi Jantung Paru: Studi Kasus di Jakarta Pusat Putusan Nomor 1145K/Pdt/2017. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia. https://jurnal-mhki.or.id/jhki/article/view/95/35 Diakses tanggal 23 April 2025, pada pukul 17:23 WIB.
.F, Gibran dan Y, Hudi. (2024). Sistem Hukum dan Penyelesaian Sengketa Medik: Perbandingan Indonesia Dengan Negara Lain. Jurnal Intelek Insan Cendikia (JIIC). Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Bung Karno. Diakses tanggal 28 April 2025, pada pukul 16:14 WIB. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/1411
Kusnadi Kusnadi. (2023). Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent) Dalam Prespektif Hukum. Journal IURIS Scientia Vol. 1 No. 1. DOI: https://doi.org/10.62263/jis.v1i1.10 Pekalongan: RSUD Bendan Kota Pekalongan. Diakses pada 22 April 2025, pada pukul 16:03 WIB.
Lintang, K. dan Hasnati, Bahrun Azmi. Kedudukan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Medis. Perkanbaru: Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning.
file:///C:/Users/Windows%2010%20Pro/Downloads/hariyanto,+Journal+manager,+3+Kedudukan+Majelis.pdf Diakses tanggal 28 april 2025, pada pukul 09:48 WIB.
Purnama, Nuril Fardan. (2019). Evaluasi Kelengkapan Pengisian Lembar Informed Consent Tindakan Medis Rawat Inap Di Rumah Sakit Delta Surya Sidoarjo. Sidoarjo: STIKES Yayasan RS. Dr Soetomo. http://repository.stikes-yrsds.ac.id/id/eprint/206 Diakses tanggal 24 April 2025, pada pukul 09:35 WIB.
Sylda Namara Rizkika dan Ida Sugiarti. (2022). Faktor-Faktor Kelengkapan Informed Consent Menggunakan Metode Fishbone Untuk Menunjang Mutu Rekam Medis, Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, Vol.10 N0.2 (2022). DOI: https://doi.org/10.33560/jmiki.v10i2.445 Tasikmalaya: Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya. Diakses tanggal 25 April 2025, pada puku; 15:10 WIB.
Wahyu Wiriadinata. (2014). "DOKTER, PASIEN DAN MALPRAKTEK". Mimbar Hukum Volume 26, Nomor 1, Februari 2014, Halaman 43-53. DOI: http://dx.doi.org/10.22146/jmh.16053 Diakses tanggal 3 April 2025, pada pukul 08:20 WIB.
Website:
detikNews. (2013). Gara-gara Malpraktik, RS Pondok Indah Dihukum Rp 2 Miliar. https://news.detik.com/berita/d-2280084/gara-gara-malpraktik-rs-pondok-indah-dihukum-rp-2-miliar Diakses pada tanggal 23 April 2025, pada pukul 06:30 WIB.
LBH Jakarta. (2019). Siti Chomsatun, Korban Malpraktik Menang di Pengadilan https://bantuanhukum.or.id/siti-chomsatun-korban-malpraktik-menang-di-pengadilan/ Diakses tanggal 3 April 2025, pada pukul 12:13 WIB.