Pandangan Hukum Pembiayaan Atas Kasus Pembayaran Biaya Pengobatan dan Dugaan Malpraktek Putusan MA No. 872 K/Pdt/2017
Legal view of financing on cases of payment of medical expenses and alleged malpractice Supreme Court Decision No. 872 K/Pdt/2017
Abstract
Kewajiban pembayaran biaya pengobatan yang belum dilunasi, serta adanya dugaan malpraktik medis yang melibatkan kesalahan diagnosis oleh tenaga medis, menggambarkan terjadinya dua isu utama, yang dijadikan rumusan masalah penelitian.Kronologi kasus yang terjadi di rumah sakit di Mataram, melibatkan AS dituntut atas pembayaran biaya pengobatannya yang tertunggak dan mengklaim adanya kesalahan diagnosis yang menyebabkan pemberian obat anti-TB yang tidak diperlukan atas dirinya.Dilakukan penelitian yuridis normatif dengan melakukan kajian hukum atas penerapan undang-undang melalui analisis Putusan MA No. 872 K/Pdt/2017, dapat menjawab permasalahan hukum secara komprehensif. Sebagai simpulan bahwa berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perjanjian yang sah tetap mengikat para pihak, hal ini tidak membatalkan kewajiban pembayaran biaya pengobatan. Dengan demikian, gugatan penggugat mengenai pembayaran biaya pengobatan dapat diterima, dan keluarga pasien diwajibkan untuk melunasi sisa biaya tersebut. Kemudian tuduhan malpraktek atas dugaan ini terjawab berdasarkan pasal 52 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, bahwa kewajiban rumah sakit untuk memberikan salinan rekam medis, yang memuat seluruh informasi terkait riwayat pengobatan pasien, jadi rumah sakit di Mataram sudah melakukan prosedur yang benar dan tidak terbukti adanya malpraktek atas pasien AS.
References
Abdullah, R. Hukum Kesehatan dan Malpraktik: Pembahasan dalam Perspektif Hukum Pidana dan Perdata. PT. Refika Aditama, Bandung, 2021.
Fachrudin, M. Tanggung Jawab Medis dan Malpraktik: Perspektif Hukum Pidana dan Perdata. Penerbit Kencana.Jakarta, 2017.
Harsyan, W. Tanggung Jawab Rumah Sakit dalam Sistem Hukum Indonesia: Perspektif Perdata dan Pidana. Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2018.
Mertokusumo, R. Hukum Perdata Indonesia (Edisi Revisi). Penerbit PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta, 2016.
.Mulyadi, T. Prinsip-Prinsip Hukum dalam Praktik Kedokteran dan Malpraktik Medis. Penerbit Alumni Press.Surabaya, 2020.
Nurbani, R. Aspek Hukum Kesehatan dalam Praktek Kedokteran di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada. Jakarta, 2021.
Priyatna, I. Hukum Rumah Sakit dan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga dalam Perawatan Pasien. PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2019.
Rospita Adelina Siregar, Hukum Kesehatan berdasarkan UU nomor 1 tahun 2023 tengtang KUHP dan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2023.
Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Edisi Revisi). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.Bandung, 2015.
Sutedi, A. Hukum Kesehatan Indonesia: Hak dan Kewajiban Pasien serta Tenaga Medis. Bandung: PT. Refika Aditama, Bandung, 2018.
Sutaryo, M. Hukum Perikatan dan Perjanjian: Teori dan Praktik dalam Hukum Perdata Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2020.
Perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Konsil Kedokteran Indonesia Tahun 2015–2019.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
Journal articles:
Aditya, T. (2021). Penerapan Hukum dalam Sengketa Medis: Kasus Malpraktik dan Pertanggungjawaban Rumah Sakit. Jurnal Hukum Kesehatan, 19(4), 201-213
Dewi, H. P. (2020). Hukum Malpraktik Medis di Indonesia: Kasus dan Solusi. Jurnal Kesehatan Indonesia, 17(3), 101-112.
Nurmiyati, S., & Prasetyo, E. (2022). Prinsip Hukum Pembuktian dalam Kasus Malpraktik Medis di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum dan Kebijakan Publik, 18(2), 78-90.
Prasetyo, E., & Wulandari, S. (2019). Analisis Kasus Malpraktik Medis dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 22(1), 45-59
Suryanto, A. (2018). Tanggung Jawab Rumah Sakit dalam Kasus Malpraktik Medis: Perspektif Hukum Perdata dan Pidana. Jurnal Hukum dan Kesehatan, 15(2), 123-135.