Dilema Perlindungan Hukum Awak Kapal dalam Kecelakaan Maritim
The Dilemma of Legal Protection for Ship Crews in Maritime Accidents
Abstract
Penelitian ini diharapkan berguna dan bermanfaat dalam peningkatan perekonomian Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya dalam industri pelayaran dimana Maritim menjadi salah satu sektor yang sangat penting untuk menjamin kesejahteraan dan menjadi peluang lapangan kerja, hal ini tentunya perlu diiringi dengan pengetahuan, kompetensi dan pemahaman peraturan perundang-undangan khususnya pada hukum maritim dan hukum pelayaran. Isu perlindungan awak kapal yang mengalami kecelakaan kapal merupakan isu yang cukup sering menjadi perhatian media dan pemerhati transportasi laut dikarenakan terdapat dua hukum yang mengatur antara tindakan profesi dan tindakan melawan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Kejadian kecelakaan kapal merupakan kejadian yang tentu saja merugikan berbagai pihak baik pemilik kapal, pemilik muatan, awak kapal hingga Masyarakat selaku pengguna barang dan jasa yang pengirimannya menggunakan transportasi laut. Meskipun telah diatur dalam beberapa regulasi mengenai penanganan pemeriksaan kecelakaan kapal berupa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal namun implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan dan tumpeng tindih regulasi. Penelitian penulis menggunakan pendekatan pada teori perlindungan hukum dan teori keadilan yang diharapkan dapat memberikan kesesuaian serta integrasi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembedaan awak kapal sebagai warga negara dan awak kapal sebaga profesi pekerjaan. Teori perlindungan hukum diharapkan dapat menjadi kerangka yang menjelaskan bagaimanan peranan hukum dalam menjaga ketertiban, keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan hak individu dalam menjalankan profesi sebagai seorang awak kapal. Selanjutnya pada teori keadilan penulis juga mengharapkan suatu perubahan dan/atau suatu integrasi para penegak hukum dalam menegakkan hukum akibat kecelakaan kapal sebagai sesuai yang menjadi dasar tentang bagaimana hukum maritim berjalan dengan adil terhadap hak dan tanggung jawab seorang manusia sebagai awak kapal dan bukan sebagai Masyarakat biasa.
References
Adami Chazawi. (2002). Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 1: Stelsel Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Budiman, A. (2020). Dampak tumpang tindih peraturan terhadap efisiensi pelayaran. Jurnal Maritim, 12(2), 55–72.
Kansil, C. S. T. (2009). Kamus Istilah Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 123/K/Sip/2005.
Shidarta. (2006). Moralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. Bandung: PT Revika Aditama.
Soehino. (1990). Hukum Tata Negara: Teknis Perundang-Undangan. Yogyakarta: Liberty.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal.
Yamin, M. (1959). Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945 (Jilid I). Jakarta: Prapantja.






