Kontrak Terapeutik antara Dokter dan pasien menurut Pasal 1320 KUHPerdata

Therapeutic Contract between Doctor and Patient according to Article 1320 of the Civil Code

  • Sylvia Anita Fakultas Hukum, Universitas Kristen Indonesia
  • Rospita Adelina Siregar Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia
Keywords: Kontrak Terapeutik, Dokter, Pasien, Pasal 1320 KUHPerdata, Pendidikan Kedokteran, Hukum Perdata, Kewajiban Medis

Abstract

Penelitian ini menganalisis kontrak terapeutik antara dokter dan pasien dalam konteks hukum perdata Indonesia, dengan fokus pada penerapan Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur syarat sahnya perjanjian. Kontrak terapeutik dalam pendidikan kedokteran melibatkan pengajaran dokter sekaligus pemberian layanan medis. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dan studi literatur untuk menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan pendapat ahli. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kontrak terapeutik antara dokter dan pasien sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata, dengan syarat kesepakatan, kecakapan para pihak, objek yang halal, dan sebab yang halal. Dokter memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan medis yang sesuai standar, sementara pasien berkewajiban memberikan informasi akurat dan mengikuti instruksi medis. Penelitian ini juga membahas isu hukum yang muncul, seperti ketidaksepakatan atau pelanggaran terhadap kewajiban kontraktual. Rekomendasi penelitian mencakup perlunya regulasi yang lebih jelas mengenai kontrak terapeutik, penyuluhan hukum bagi dokter dan pasien, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik pendidikan kedokteran. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara hak-hak pasien dan kewajiban dokter, serta meningkatkan kualitas pendidikan kedokteran yang aman dan profesional.

References

Asvatham, S. P., and S. P. M. E. Purwani, Tanggungjawaban Perdata Tenaga Medis Apabila Melakukan Malapraktik Medis, Jurnal Kertha Semaya, 4, 2020, VIII
Christiawan, T., Makalah Hubungan Dokter Pasien Dan Rumah Sakit, Academia.Edu, 2014
Hanif, Moh Irsyad, ‘Analisis Hukum Kesehatan Atas Tindakan Malpraktik Medis Oleh Tenaga Medis’, Jurnal JURISTIC, 3.3 (2022), pp. 346–346, doi:10.56444/jrs.v3i03.3368
Kasih, Desak Putu Dewi, and Putu Devi Yustisia Utami, ‘Standard Contract on Banking Sector: Regulation and Description in Internal Banking Regulations’, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 10.2 (2021), pp. 251–251, doi:10.24843/jmhu.2021.v10.i02.p05
Kolib, Abdul, ‘The Patient’s Right to the Medical Record of a Therapeutic Agreement In a Human Rights Perspective’, Jurnal Profesi Medika Jurnal Kedokteran Dan Kesehatan, 14.1 (2020), doi:10.33533/jpm.v14i1.1673
Marif, Marif, Nurhaedah Nurhaedah, and Handar Subhandi Bakhtiar, ‘The Principles Of Good Governance In Health Services’, Jambura Law Review, 3.2 (2021), pp. 295–318, doi:10.33756/jlr.v3i2.7307
Motta, Robert W., ‘Use of Contracts in Psychotherapy’, Psychological Reports, 49.1 (1981), pp. 319–25, doi:10.2466/pr0.1981.49.1.319
Nuraeni, Neni, ‘Persepsi Klien Gagal Ginjal Kronis Yang Menjalani Hemodialisa Tentang Dukungan Psikologis Perawat Di Unit Pelayanan Hemodialisa RS. Immanuel Bandung’, Formosa Journal of Applied Sciences, 1.4 (2022), pp. 595–608, doi:10.55927/fjas.v1i4.1349
Putri, K. A. W. W., I. N. P. Budiartha, and D. G. D. Arini, ‘Tanggungjawab Dokter Terhadap Pasien Dalam Perjanjian Terapeutik’, Jurnal Analogi Hukum, 2.3 (2020), pp. 315–19
Ratman, D., Aspek Hukum Penyelenggaraan Praktik Kedokteran Dan Malpraktik Medik (Keni Media, 2014)
Rosen, Bernard K., ‘Written Treatment Contracts: Their Use in Planning Treatment Programmes for In-Patients’, The British Journal of Psychiatry, 133.5 (1978), pp. 410–15, doi:10.1192/bjp.133.5.410
Rospita Adelina Siregar. 2023. Hukum Kesehatan Berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sinar Grafika,Jakarta.
Sihaloho, Kinsar, ‘Pertanggung-Jawaban Medikus Atas Kesalahan Profesional (Malpractise) (Tinjauan Dari Sudut Hukum Perdata)’, Jurnal Hukum & Pembangunan, 16.5 (2017), pp. 469–469, doi:10.21143/jhp.vol16.no5.1234
Siregar, Muhammad Taufiq Anshari, ‘Upaya Yang Dapat Dilakukan Oleh Korban/ Pengguna Jalan Meminta Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Jalan Atas Terjadinya Kecelakaan Akibat Jalan Rusak’, EduTech Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 6.1 (2020), pp. 37–45, doi:10.30596/edutech.v6i1.4393
Sutarno, H., Hukum Kesehatan Kontemporer: Prinsip, Perkembangan (Siladikti Hang Tuah, 2019)
Published
2025-05-20
Section
Article