Analisis Hukum Perdata Terhadap Klausula Baku Dalam Kontrak Jasa Pinjaman Online (Fintech Lending)

Civil Law Analysis of Standard Clauses in Online Loan Service Contracts (Fintech Lending)

  • Sumirahayu Sulaiman Universitas Flores
  • Karolus Charlaes Bego Universitas Flores
  • Dora Tiara Universitas Ekasakti
  • Dita Pratama Universitas PGRI Adi Buana Surabaya
  • Kiki Yulinda Universitas Ekasakti
Keywords: Klausula baku, Fintech lending, Perlindungan konsumen, Eksonerasi, POJK

Abstract

Perkembangan teknologi keuangan (financial technology/fintech) khususnya pada layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi (fintech lending) memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat. Namun, kemajuan tersebut juga memunculkan persoalan hukum perdata yang cukup signifikan, terutama terkait penggunaan klausula baku dalam kontrak elektronik antara penyelenggara dan konsumen. Klausula baku umumnya disusun sepihak oleh penyelenggara tanpa memberi ruang negosiasi bagi peminjam. Dalam praktiknya, klausula tersebut sering memuat syarat-syarat yang memberatkan, seperti klausula eksonerasi yang mengalihkan tanggung jawab kepada konsumen atau membatasi hak-hak mereka. Hal ini menimbulkan ketidakseimbangan posisi tawar dan berpotensi melanggar prinsip keadilan dalam hukum perjanjian. Kajian ini berupaya menganalisis kedudukan klausula baku dalam perspektif hukum perdata Indonesia dengan menitikberatkan pada keterkaitan antara asas kebebasan berkontrak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun kebebasan berkontrak tetap menjadi dasar dalam pembentukan perjanjian, klausula baku yang merugikan konsumen dapat dinyatakan batal demi hukum. Selain itu, penyelenggara fintech dapat dikenakan sanksi administratif oleh OJK jika terbukti melanggar prinsip transparansi dan perlindungan konsumen. Oleh karena itu, penguatan regulasi, pengawasan, serta peningkatan literasi hukum masyarakat menjadi kunci penting dalam menciptakan hubungan hukum yang seimbang dan berkeadilan di era digital.

 

References

Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
OECD. (2019). Digital disruption in financial services: Opportunities and challenges for consumers. Paris: OECD Publishing. https://www.oecd.org/finance/digital-disruption-in-financial-services.htm
Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Jakarta: OJK.
Putri, N. M. A. D., & Astuti, D. (2020). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam penggunaan layanan fintech lending di Indonesia. Jurnal Kertha Semaya, 8(6), 841–850. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/60764
Rizal, F., & Nugroho, A. (2021). Analisis hukum terhadap klausula baku dalam perjanjian pinjaman online berbasis fintech. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(3), 456–472. https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/21345
World Bank. (2020). Responsible digital credit: Protecting consumers while promoting growth. Washington, DC: World Bank. https://documents.worldbank.org/en/publication/documents-reports/documentdetail/830571591530443517
Yuniarti, N. (2022). Tantangan regulasi fintech lending dan perlindungan konsumen di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding, 11(1), 101–118. https://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal
Zetzsche, D. A., Buckley, R. P., Arner, D. W., & Barberis, J. N. (2020). Fintech and the COVID-19 pandemic: Legal and regulatory implications. Journal of Banking Regulation, 21(4), 333–355. https://doi.org/10.1057/s41261-020-00148-1
Published
2025-09-26
Section
Article

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>