Tinjauan Konstitusionalitas dan Efektivitas Undang-Undang Desa dalam Mewujudkan Otonomi Desa
Review of the Constitutionality and Effectiveness of the Village Law in Realizing Village Autonomy
Abstract
Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014) dirancang untuk memperkuat otonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan dengan memberikan kewenangan lebih dalam pengelolaan sumber daya, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat. Salah satu elemen utama UU ini adalah penyaluran Dana Desa yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan di desa. Namun, pelaksanaan UU ini menghadapi berbagai tantangan terkait dengan konstitusionalitas, seperti apakah pemberian kewenangan luas kepada desa bertentangan dengan prinsip desentralisasi dalam UUD 1945, serta seberapa efektif pengelolaan Dana Desa. Banyak desa yang menghadapi kesulitan dalam mengelola dana secara maksimal akibat keterbatasan kapasitas aparat desa, kurangnya pemahaman terhadap peraturan yang ada, serta ketimpangan antar desa. Selain itu, kurangnya pengawasan dan koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa menjadi hambatan dalam mencapai tujuan UU Desa. Artikel ini mengkaji tantangan hukum, implementasi kebijakan, dan dampak pemberdayaan masyarakat desa, dengan tujuan untuk memberikan rekomendasi guna perbaikan kebijakan desa di masa mendatang.
References
Alfandi, M. A. (2022). IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA TERHADAP PEMBANGUNAN DESA DALAM PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH (Analisis pada Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan).
Faizal, T. (2023). IMPLEMENTASI UNDANG- UNDANG NOMOR FAKULTAS SYARI ’ AH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG 1445 H / 2023 M TINJAUAN FIQH SIYASAH TERHADAP IMPLEMENTASI UNDANG- UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN FAKULTAS SYARI ’ AH.
Hastuti, P. (2018). Reduksi Kewenangan Atribusi Pemerintah Daerah Dalam Pengaturan Pemilihan Kepala Desa. Jurnal Yudisial, 11(1), 113. https://doi.org/10.29123/jy.v11i1.265
Hastuti, P. (2022). Menakar Konstitusionalitas Penundaan dan/atau Pemotongan Anggaran Transfer ke Daerah dalam UU APBN. Jurnal Konstitusi, 19(4), 843–864. https://doi.org/10.31078/jk1945
Lambi, M., & Siswani, C. B. (2024). Legal Protection For Consumers In Electronic Transactions. Eduvest - Journal of Universal Studies, 4(1), 243–252. https://doi.org/10.59188/eduvest.v4i1.1018
Studi, P., Ilmu, S., Hukum, F., & Hasanuddin, U. (2024). KEMBALI NORMA YANG DINYATAKAN INKONSTITUSIONAL DALAM UNDANG-UNDANG KEMBALI NORMA YANG DINYATAKAN INKONSTITUSIONAL DALAM UNDANG-UNDANG.
Wardani, W. Y., Wahyono, S., Hukum, M. F., & Madura, U. (2024). ANALISIS TERHADAP MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM SISTEM HUKUM POSITIF INDONESIA ( KAJIAN ATAS.