Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham dalam Perusahaan Syariah

Legal Protection for Shareholders in Sharia Companies

  • Sumirahayu Sulaiman Universitas Flores
  • Nadzif Ali Asyari STAI Nurul Iman Parung Bogor
  • Syahriati Fakhriah Universitas Muhammadiyah Palembang
  • Neneng Puspitasari STAI Nurul Iman Parung Bogor
  • Muhammad Syahrial Fitri Universitas Islam Kalimantan Selatan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin Kalimantan Selatan
Keywords: Perlindungan Hukum, Pemegang Saham, Perusahaan Syariah, Hukum Nasional, Prinsip Syariah

Abstract

Perlindungan hukum terhadap pemegang saham merupakan aspek krusial dalam setiap perusahaan, termasuk yang beroperasi dengan prinsip syariah. Sebagai pihak yang berinvestasi, pemegang saham memiliki hak-hak yang harus dilindungi baik secara hukum maupun sesuai dengan prinsip syariah. Perlindungan ini mencakup tidak hanya hak ekonomi, seperti pembagian laba, tetapi juga hak moral dan etis yang sejalan dengan prinsip syariah. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif perlindungan hukum bagi pemegang saham dalam perusahaan yang berlandaskan syariah, melalui regulasi hukum yang berlaku di Indonesia dan penerapan prinsip syariah yang menjadi dasar operasional perusahaan tersebut.

References

Fahriah, S., Suriani, S., Ramadhanita, S., & Atriani, D. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Yang Memiliki Gangguan Kejiwaan Pada Perusahaan Perseroan Terbatas (PT). Jurnal Hukum Indonesia, 3(3), 114–121. https://doi.org/10.58344/jhi.v3i3.843
Iip Harnoto Prayogo. (2023). Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi Syariah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Alhamra?: Jurnal Studi Islam, vol 4(1), 57. http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/769%0Ahttp://repository.unbari.ac.id/769/1/SITI HAJAR 1900874201350.pdf
Jannah, M., Raffles, R., & Alissa, E. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Penyimpan Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 2(2), 261–280. https://doi.org/10.22437/zaaken.v2i2.12395
Keadilan, J. N. (2014). Jurnal nalar keadilan 24. 3(40), 24–38.
Mena Amertha, N. Della, & Anwar, A. S. (2022). Obligasi Syariah di Indonesia Tinjauan Terhadap Jenis dan Penerapan Akad Serta Perlindungan Hukum Bagi Investor. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 13(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v13i2.2401
Nurainiyah, N., Astawa, I. K., & Setiady, T. (2024). Perlindungan Hukum bagi Pemegang Polis dalam Konteks Pengalihan Liabilitas dan Restrukturisasi Asuransi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. UNES Law Review, 7(1), 169–183.
Priandhana, A. R., Prananigtyas, P., & Mahmudah, S. (2016). SINGLE PRESENCE POLICY ( Studi Kasus Pada PT . Bank KEB Indonesia. 5(40).
Putri Pramudita, Annisa Annisa, & Sumriyah Sumriyah. (2023). Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Terhadap Perusahaan Terbuka. Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 1(3), 35–42. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i3.497
Rayan Makhfirah, R. D. (2022). Hak-Hak dan Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Akibat Merger pada Bank Syariah Indonesia. Jurnal Syntax Transformation, 3(01), 121–128. https://doi.org/10.46799/jst.v3i1.500
Published
2025-02-28

Most read articles by the same author(s)