Kedudukan Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Putusan MK

The Position of Children Born Out of Wedlock from the Perspective of the Compilation of Islamic Law and Constitutional Court Decisions

  • Ade Daharis STAI Solok Nan Indah
  • Daffa Maulana Adha Herdatama Universitas Islam Negeri sunan Kalijaga
  • Jamaluddin T Institut Agama Islam Negeri Bone
  • Sachsyabillah Dwi Maharani Yusuf Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Sandi Yoga Pradana Institut Agama Islam Badrus Sholeh Kediri
Keywords: Anak Luar Kawin, Kompilasi Hukum Islam, Putusan MK, Nasab, Hukum Keluarga

Abstract

Kedudukan anak luar kawin merupakan salah satu isu paling kompleks dalam hukum keluarga Indonesia karena berkaitan langsung dengan hak-hak fundamental anak, seperti status perdata, hubungan nasab, hak waris, serta kepastian identitas. Selama ini, pengaturan mengenai status anak luar kawin cenderung dipengaruhi oleh dua rezim hukum yang berbeda, yaitu norma hukum Islam yang terkompilasi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan ketentuan hukum nasional yang berkembang melalui putusan peradilan, terutama Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. KHI secara tegas menyatakan bahwa anak luar kawin hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Ketentuan tersebut berakar pada prinsip syariah yang menempatkan keabsahan perkawinan sebagai dasar penetapan nasab, sehingga ayah biologis tidak otomatis memiliki hubungan hukum dengan anak apabila pernikahan tidak sah menurut ketentuan agama. Sebaliknya, Putusan MK memberikan paradigma baru dengan menegaskan bahwa anak luar kawin juga dapat memiliki hubungan hukum dengan ayah biologis apabila terdapat bukti ilmiah, seperti tes DNA atau bentuk pembuktian lainnya yang dapat meyakinkan hakim. Putusan tersebut memperluas cakupan perlindungan anak serta menghapus diskriminasi berbasis status kelahiran, yang sebelumnya membatasi anak luar kawin dari memperoleh hak-hak keperdataan tertentu. Perbandingan antara KHI dan Putusan MK menunjukkan adanya dinamika dalam sistem hukum Indonesia yang berupaya menyeimbangkan nilai-nilai syariah dengan prinsip konstitusional mengenai perlindungan anak. Artikel ini menganalisis perbedaan, titik temu, serta implikasi keduanya terhadap penguatan kepastian hukum, kesetaraan hak anak, dan harmonisasi antara hukum nasional dan hukum Islam.

References

Anwar, M. (2022). Perkembangan Penetapan Nasab dalam Hukum Islam Kontemporer. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 14(1), 45–60.

Fitria, R. (2021). Legal Consequences of Constitutional Court Decision No. 46/PUU-VIII/2010 on Child Status. Indonesian Journal of Family Law, 6(1), 45–60.

Fitriyah, L. (2021). Perlindungan Hukum Anak Luar Kawin Pasca Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010. Jurnal Hukum dan Keadilan, 13(2), 155–170.

Hafiz, M. (2020). Nasab Anak Luar Kawin dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 8(2), 112–125.

Hidayat, A. (2019). Nasab Anak dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Studi Islam dan Hukum, 7(1), 45–60.

Hidayat, A. (2020). Status Anak Luar Kawin dalam Perspektif Hukum Nasional dan Syariah. Al-'Adl: Jurnal Hukum dan Pembangunan, 12(2), 177–189.

Kurniawati, T. (2021). Kedudukan Anak Luar Nikah dalam KHI: Analisis Fikih dan Penerapannya di Pengadilan Agama. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 9(1), 54–70.

Lestari, M. (2022). Legal Protection for Out-of-Wedlock Children after Constitutional Court Decision No. 46/PUU-VIII/2010. Journal of Child and Family Law, 7(2), 178–193.

Mahyani, R. (2021). Rekonstruksi Perlindungan Hak Anak Luar Kawin dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Rechts Vinding, 10(1), 33–47.

Maulana, R. (2021). Normative Conflicts Between KHI and Constitutional Court Decisions on Child Status. Indonesian Review of Islamic Family Law, 10(1), 65–82.

Maulana, R. (2022). Harmonisasi Penetapan Nasab dalam Hukum Islam dan Hukum Nasional. Jurnal Hukum dan Syariah, 16(3), 210–225.

Rahman, A. (2022). Reinterpretasi Nasab dalam Hukum Islam Modern: Tantangan dan Peluang. Journal of Islamic Family Law, 11(2), 201–220.

Rahman, S. (2021). Dinamika Penetapan Nasab dalam Hukum Islam Modern. Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 12(1), 33–49.

Sembiring, D. (2021). Hubungan Keperdataan Anak Luar Kawin Menurut KUHPerdata Pasca Putusan MK. Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(3), 421–438.

Sulastri, W. (2020). Konstitusionalitas Hak Anak Luar Kawin dalam Putusan MK. Jurnal Konstitusi, 17(1), 1–20.

Suwandi, D. (2020). Transformasi Pengakuan Anak Luar Kawin Pasca Putusan MK. Jurnal Hukum dan HAM, 12(3), 233–248.

Published
2025-11-27
Section
Article

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>