Kedudukan Anak Hasil Pernikahan Siri dalam Perspektif Hukum Islam dan UU Perkawinan
The Position of Children from Secret Marriages from the Perspective of Islamic Law and the Marriage Law
Abstract
Sebagian masyarakat Indonesia masih melakukan pernikahan siri, yaitu pernikahan yang tidak diresmikan di lembaga negara. Salah satu konsekuensi dari pernikahan siri, status hukum anak yang dilahirkan dari pernikahan ini tidak jelas menurut hukum Islam maupun Undang-Undang Perkawinan Indonesia. Artikel ini membahas posisi hukum anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan silang dengan sudut pandang hukum negara dan hukum Islam (UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974). Tujuan dari percakapan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman kita tentang hak-hak anak yang lahir dari pernikahan siri dan konsekuensi hukumnya.
References
Gistaloka, A., Baharudin, & Jainah, Z. O. (2024). Tinjauan Yuridis Nikah Siri dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Innovative: Journal of Social Science Research, 4(1), 4370–4381.
Hermanto, R. D. (2010). Analisis Putusan MK No.46/PUU-VIII/2010 Tentang Status Anak Hasil Nikah Siri Perspektif Maqasid SyariahImam Al-Syatibi. Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, 6(46), 48–71.
Irawan, F. P. P., & Rofiq, N. (2021). Pernikahan Siri dalam Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Iqtisad: Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia, 8(1), 35. https://doi.org/10.31942/iq.v8i1.4537
Kharisudin, K. (2021). Nikah Siri Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan Indonesia. Perspektif, 26(1), 48–56. https://doi.org/10.30742/perspektif.v26i1.791
Naja, M. C. M. (2024). Studi Komparatif Keabsahan Wali Nikah Terhadap Anak Hasil Pernikahan Siri Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 2(4), 868–877. https://doi.org/10.61722/jipm.v2i4.354.
Rahayu, H. (2024). Status Anak Pasca Perceraian Nikah Siri dalam Hukum Positif dan Hukum Islam: Studi Kasus di Desa Burujukulon Kabupaten Majalengka. El’Aailah: Jurnal Kajian Hukum Keluarga, 3(1), 57–72.
Tahun, U. N. O., Fitriani, T. D., Purwaningsih, P., Ratnawaty, L., & Hartini, S. (2024). STATUS ANAK AKIBAT DARI PERKAWINAN SIRI PERSPEKTIF. 11(3), 1–20.