ANALISIS KRIMINOLIGI TERHADAP PERAN BRIMOB DALAM MENANGGULANGI TERORISME DI KABUPATEN POSO
Abstract
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan pendekatan Penelitian secara yuridis Empiris. Penelitian ini bertujuan :(1)Untuk mengetahui upaya hukum yang dilakukan Brigade Mobil dalam menanggulangi tindak pidana terorisme di Kabupaten Poso (2) Untuk mengetahuifaktor yang menjadi kendala Brigade Mobil dalam menanggulangi tindak pidana terorisme di wilayah Kabupaten Poso. Hasil Penelitian ini adalah (1)Tugas utama Brimob adalah untuk melakukan pencegahan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan-tindakan yang memiliki intensitas tinggi dengan menggunakan senjata api dan bahan peledak seperti yang dilakukan oleh para pelaku terorisme di Kabupaten Poso, maka dari itu berbagai upaya hukum yang dilakukan Brimob dalam menanggulangi terorisme di Poso diantaranya upaya pre-emtif, upaya preventif dan upaya represif (2) Tindak pidana terorisme yang selama ini terjadi di Kabupaten Poso telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta telah menjadi ancaman serius terhadap kedaulatan negara sehingga perlu dilakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme guna memelihara kehidupan yang aman, damai dan sejahtera, akan tetapi dalam praktik penanggulangan tindak pidana terorisme dikabupaten poso yang dilakukan Brimob mengalami kendala diataranya, minimnya jumlah personil brimob, sulitnya medan persembunyian pelaku terorisme dan minimnya sarana dan prasarana. Saran dalam Penelitian ini adalah (1).Sebaiknya dalam menaggulangi tindak pidana terorisme tidak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak saja dalam hal ini Brimob, dibutuhkan sinergitas diantara seluruh elemen masyarakat, baik aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda agar saling membantu dalam menangulangi terorisme. (2) Sebaiknya pemerintah melakukan penambahan terhadap alat-alat persenjataan yang dimiliki Brimob agar penanggulangan terorisme yang tergolong berintensitas tinggi dapat ditanggulangi dengan baik selain itu penambahan jumlah personil Brimob juga merupakan hal yang urgen untuk dilakukan
Â
Kata Kunci : Brigade Mobie. Terorisme
References
Abdul Wahid, 2004. Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, HAM dan Hukum, Refika Aditama.
F. Budi Hardiman. 2003. Terorisme Dalam Perdebatan Global. Imparsial Koalisi untuk Keselamatan Sipil. Jakarta.
Goenawan Permadi, 2003. Fantasi Teorisme, Mascom Media, Semarang.
Lamintang, 1984. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Sinar Baru. Bandung.
Mudzakkir, 2008. Pengkajian Hukum tentang Perlindungan Hukum bagi korban Terorisme, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta.
Romly Atmasasmita, Kasus Terorisme Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Materi Seminar Penanganan Terorisme Sebagai Tindak Pidana Khusus, Jakarta 28 Juni 2004
Simela Victor Mohamad, 2002. Terorisme dan Tata Dunia Baru, Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi Sekretarian Jendral DPR-RI, Jakarta.
Wilson, 1995. Peran Kepoliiian, Jakarta, rineka cipta.