KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCABULAN OLEH ANAK (STUDI KASUS POLRES MOROWALI)
Abstract
Skripsi ini bertujuan (1). Untuk mengetahui fakta penyidikan tindak pidana pencabulan oleh anak di wilayah hokum Polres Morowali. (2). Untuk mengetahui kendala-kendala apa saja yang dihadapi oleh Polres Morowali dalam melaksanakan penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian normatif-empiris dan bersifat secara deskriptif analisis. Hasil penelitian ini adalah (1). Penyidikan kasus pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak dilakukan oleh kepolisian sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (2) Banyaknya hambatan yang dihadapi oleh penyidik polres Morowali dalam melaksanakan penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana. Saran penelitian ini adalah (1). Penyidikan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencabulan harus dilakukan oleh penyidik anak yang telah dilatih khusus dan dididik dalam penanganan kasus anak pelaku tindak pidana. (2). Sosialisasi mengenai penyelesaian anak yang berhadapan dengan hokum melalui diversi harus lebih sering dilakukan baik dari pihak kepolisian maupun lembaga-lembaga yang terkait dalam pelaksanaan diversi.
Kata Kunci : Tindak Pidana Anak, Hak Anak, System Peradilan Pidana Anak.
Â
References
Bunadi Hidayat. 2010. Pemidanaan Anak di Bawah Umur, Alumni: Bandung.
Data Ruang Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Polres Morowali, Januari 2018.
Kartini Kartono. 1985. Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual. Mandar Maju: Bandung.
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia; Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Refika Aditama, Bandung, 2012.
Ninik Widiyanti dan Panji Anoraga, 1987. Perkembangan Kejahatan dan Masalahnya, Pradya Paramita: Jakarta,
Sumpramono Gatot, 2000. Hukum Acara Pengadilan Anak, Djambatan: Jakarta,
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak.
Undang-undang HAM Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia