PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN BISNIS MULTI LEVEL MARKETING DI KOTA PALU

  • GA. Inggit Divayanti Bagian Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Osgar S. Matompo Bagian Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Irmawaty Ambo Bagian Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu

Abstract

Indonesia adalah negara hukum, hal ini berarti bahwa yang harus di jadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik, ataupun ekonomi.  Salah satu unsur penting dari negara hukum adalah perlindungan hukum yang di berikan oleh negara kepada setiap warga negaranya, baik dalam bentuk perlindungan hukum preventif ataupun perlindungan hukum represif. Metode penelitian yang di gunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian empiris, menggunakan metode penelitian hukum empiris dan analisis secara  deduktif dan induktif ini bertujuan untuk mengetahui hak dan kewajiban para pihak dalam bisnis multi level marketing serta untuk mengetahui sanksi hukum apa yang pantas di berikan pada upline yang tidak bertanggung jawab dalam bisnis MLM ini. Hasil penelitian ini adalah Perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban MLM penanganan hukumnya masih sangat lemahSanksi hukum yang dapat di berikan yaitu dengan dua cara dengan pengadilan (litigasi) dan  luar pengadilan (non litigasi). Saran dari penelitian ini adalah Sebelum masuk pada suatu bisnis MLM masyarakat diharapkan mencari tahu latar belakang bisnis tersebut Pemerintah Indonesia perlu membentuk suatu lembaga yang berfungsi sebagai pengawas dalam mengontrol dan mengawasi kegiatan usaha penjualan berjenjang atau Multi Level Marketing (MLM).

Author Biographies

GA. Inggit Divayanti, Bagian Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
Mahasiswa
Osgar S. Matompo, Bagian Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
Dosen
Irmawaty Ambo, Bagian Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
Dosen

References

Anisa. 2012.“Perlindungan Hukum Terhadap Anggota Multi Level Marketing (MLM) Dalam Investasi Melalui Sistem Mlmâ€. Jurnal Online

Axinantion dan Yoes. 1996. Multi Level Marketing dan Mail Order, Pekalongan: CV Gunung Mas.

Didit, Ari. 2014. “Aspek Hukum Perjanjian†http://arididit.blogspot.co.id/2014/10/aspek-aspek-hukum-perjanjian.html di akses tanggal 18 februari 2018 pukul 15.20 wita.

Maisa M (2017) PERLINDNGAN HUKUM TERHADAP KESELAMATAN KERJA WANITA PADA USAHA HIBURAN MALAM DI KOTA PALU. Maleo Law Journal 1(2): 203–216.

Supanto. 2010. Kejahatan Ekonomi Global Dan Kebijakan Hukum Pidana. Bandung : Alumni Hlm 171

Undang–Undang No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 45. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5512

Undang–Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 22. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821

Published
2018-10-15
Section
Fakultas Hukum