TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 46 P/HUM/2018 TENTANG UJI MATERIL PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 20 TAHUN 2018

  • Muhammad S. Faisal Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Osgar S. Matompo Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Muliadi Muliadi Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu

Abstract

Metode yang digunakan dalam Skripsi ini adalah mengunakan pendekatan Penelitian secara yuridis Normatif. Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui Dasar pertimbangan Mahkamah Agung membuat putusan Nomor 46P/HUM/2018 tentang Uji Materil Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018(2)Untuk mengetahui putusan Uji Materil Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018 telah memenuhi tujuan Hukum sebagaimana yang diungkapkan Gustav Radbruch. Hasil penelitian ini adalah (1) Dalam pertimbangan Mahkamah Agung membolehkan mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri menjadi anggota Legislatif dalam putusan Nomor 46 P/HUM/2018 Terhadap Pasal 4 ayat 3, Pasal 11 ayat 1 Huruf d peraturan Komisi Pemilihan Umum yang di ujikan Mahkamah Agung bertentangan dengan Undang-undang yang lebih Tinggi, yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum, Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan, (2) Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018 tentang uji materi Peraturan KPU mengenai tujuan hukum sebagai mana yang telah di ungkapkan oleh Gustav read Bruc dengan memiliki tiga indikator yaitu Keadilan, belum ada keadilan disebabkan masi adanya perdebatan di tengah masyarakat terhadap dibolehkan mantan Narapidana Korupsi Maju sebagai Anggota Legislatif. Kepastian, kepastian hukum sudah dianggap benar sepanjang belum ada perubahan dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Kemanfaatan, putusan Uji materi sangat tidak bisa memberi kemanfaatan lebih besar kepada masyarakat, dengan putusan ini akan terabaikannya pemerintahan yang bersi sesuai Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara yang bersih, dan bebas dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. Saran dalam penelitian ini adalah (1) sebaiknya ada upaya-upaya yang lebih dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam mempertimbangkan Putusan tersebut agar tidak menjadi Prakontra ditengah masyarakat. (2) untuk mewujudkan sinkronisasi baik secara subtansi hukum, struktur hukum  dalam pengambian keputusan Mahkama Agung tersebut lebih melihat dari keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatannya.

 

Kata Kunci: Narapidana, Uji Materil, Mahkamah Agung, Legislatif

 

References

Pompe, Sebastiaan, 2012. Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk In-dependensi Peradilan, Jakarta. Penerjemah Noor Cholis.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Uji Materi

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2018 tentang peraturan pencalonan anggota legislatif

Sulaiman King Faisal, Teori Peraturan Perundang-Undangan dan Aspek Pengujiannya, Yog- yakarta, Thafa Media, 2017.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang- Undangan

Undang-Undang Nomor Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (Lembaran Negara Republik In-donesia Tahun 2014 nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568)

Published
2019-09-19
Section
Fakultas Hukum

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>