TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN SENJATA API RAKITAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI KABUPATEN SIGI

  • Fajar Muhammad Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Andi Purnawati Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Ida Lestiawati Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu

Abstract

Skripsi Ini Bertujuan (1) untuk ingin mengetahui faktor penyebab kepemilikan senjata api rakitan oleh anak di Kabupaten Sigi.(2) untuk mengetahui upaya penanggulangan terhadap anak yang memiliki senjata api rakitan di Kabupaten Sigi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah empiris yang mana bertujuan menkaji tentang kepemilikan senjata api rakitan yang dilakukan oleh anak di Kabupaten Sigisesuai dengan fenomena yang terjadi serta Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil Penelitian adalah (1) Faktor penyebab terjadinya tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan di kalangan anak di wilayah Kabupaten Sigi adalah faktor lingkungan, faktor solidaritas, faktor dendam. (2) Upaya penaggulangan yang dilakukan untuk mencegah tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan dikalangan anak adalah upaya preventif melalui cara mengadakan penyuluhan atau bimbingan, dan bekerja sama pihak kepolisian dengan pihak pemerintah desa serta upaya represif yaitu menindak setiap pelaku tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan dikalangan anak dengan harapan tidak ada kejadian selanjutnya. Saran penelitian ini (1) Sebaiknya terhadap pihak Kepolisian Resort Kabupaten Sigi dalam menangani perkata kepemilikan senjata api rakitan lebih memperhatikan alasan yang menjadi faktor kepemilikan senjata api rakitan dengan upaya seperti patroli pada setiap wilayah rawan konflik agar dapat memberikan optimalisasi dalam penaggulangan tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan oleh anak. (2) Bahwa kiranya pihak pemerintah desa dalam upaya penanganan tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan tetap mempertahankan kerjasama dengan Kepolisian Resort Kabupaten Sigi. Dengan hal tersebut dianggap akan lebih memberikan upaya cepat tanggap dalam penaganan tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan yang dilakukan oleh kalangan anak.

Kata Kunci : Tinjauan Kriminologi, Kepemilikan Senjata Api Rakitan, Anak Sebagai Pelaku.

References

Agung Wahyono dan Siti Rahayu, 1993. Tinjauan Tentang Peradilan Anak di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika

Mukadimah KHA pada Darwin Prinst, 2003. Hukum Anak Indonesia, Aditya Bakti, Bandung

Nashariana, 2012. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, PT RajaGrafindo, Jakarta

Paul Moedikno dalam Romli Atmasasmita, 1983. Problem Kenakalan Anak-Anak Remaja, Armico, Bandung

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api Dan Bahan Peledak.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Published
2019-09-15
Section
Fakultas Hukum

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>