KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL BAGI APARATUR SIPIL NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 2014 (studi kasus putusan mahkamah konstitusi nomor 98/puu-xv/2017)

  • Erma Erma Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Muh Akbar Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Muliadi Muliadi Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu

Abstract

Skripsi ini bertujuan (1) Untuk Mengetahui Pertimbangan Hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-XV/2017 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN; (2)Untuk Mengetahui Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-XV/2017 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Metode yang di  gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normative dan meliputi dua sumber bahan hukumya itu bahan hukum primer dan bahan hukum skunder. Hasil penelitian ini adalah: (1)Pengaturan jaminan sosial bagi ASN dengan peraturan pemerintah tidak melalui persetujuan DPR karena peraturan pemerintah hanya dibua toleh pemerintah sehingga pembentukan setiap BPJS haruslah dengan undang-undang;(2)Akibathukum program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian masih diselenggarakan oleh PT. TASPEN yang berbadan hukum privat yang dalam tata kelolanya adalah mencari laba atau keuntungan untuk menjalankan usahanya.Saran penelitianini : (1) sebaiknya Hakim MK lebih teliti dalam mengambil pertimbangan hukum, agar putusan yang dibuat dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum; (2) Pemerintah agar segera menyelesaikan pengalihan program jaminan kecelakaan kerjadan jaminan kematian secepatnya dari PT. TASPEN kepada BPJS.

Kata Kunci : Kajian Yuridis, Penyelen

References

Bambang Sugono. 2013. Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : Rajawali Pers.

Osgar S. Matompo dkk. 2018. Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Malang : Intrans Publishing.

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5740).

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714)

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-XV/2017.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-XIV/2016

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatu Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456).

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256).

Published
2019-09-15
Section
Fakultas Hukum

Most read articles by the same author(s)