EFEKTIFITAS PENGGUNAAN DIVERSI OLEH KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH DALAM PENYELESAIAN KASUS ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012

  • Priska G. Purnama Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Osgar S. Matompo Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Ida Lestiawati Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu

Abstract

Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan pendekatan Penelitian secara Normatif Empris. Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui efektivitas penggunaan diversi terhadap penyelesaian kasus anak oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (2) Untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam penggunaan diversi kasus anak oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Hasil Penelitian ini adalah (1). Penggunaan diversi terhadap penyelesaian kasus anak di Polda Sulawesi Tengah dilaksanakan secara optimal meskipun memang secara kuantitas masih banyak penyelesaian dengan menggunakan hukum formal hal ini dikarenakan tidak semua kasus anak yang berhadapan dengan hukum dapat diselesaikan dengan menggunakan diversi hanya kasus-kasus yang masuk dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang dapat dilakukan diversi (2) Diversi merupakan paradigm baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia sehingga banyak kendala yang ditemukan dalam proses diversi terhadap kasus anak di Polda Sulawesi tengah diantaranya adalah Menyamakan Pemikiran Antara Anak sebagai Pelaku dan pihak korban, Sumber Daya Manusia dan Rendahnya Pemahaman Masyarakat Mengenai Diversi. Saran dalam Penelitian ini adalah (1).Sebaiknya penyidik kepolisian selalu mengutamakan penyelesaian diversi terhadap kasus anak yang berhadapan dengan sehingga lebih banyak lagi kasus-kasus anak yang berhadapan dengan hukum dapat diselesaikan menggunakan diversi (2) Perlu dilakukan persamaan persepsi antara para aparat penegak hukum mengenai kepetingan terbaik untuk anak dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana anak. Selain itu, penyelenggaraan sosialisasi tentang adanya diversi lebih diefektifkan dan dikomprehensifkan kepada masyarakat agar masyarakat memahi bahwa pentinganya penyelesaian melalui diversi terhadap kasus anak yang berhadapan dengan hukum

 

Kata  Kunci : Diversi, Efektivitas, Kepolisian

References

Abintoro Prakoso. Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak, Laksbang Grafika, Yogyakarta, 2013

Made Sadhi astuti, hukum pidana anak dan perlindungan anak, Malang, Universitas negeri malangpers, 2003

M. Joni, Zulchaina. Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvenksi Hak Anak, PT Aditya Bakti, Bandung. 1999

Nandang Sambas, Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak serta Penerapannya, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2013

Setya Wahyudi, Implementasi Ide Diversi dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing, 2011

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Published
2019-09-15
Section
Fakultas Hukum

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>