Pemanfaatan Artificial Intelligence Dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Islam : Studi Transformasi Sosial Dan Tantangan Regulasi Syariah

Utilization of Artificial Intelligence in Islamic Legal Dispute Resolution: A Study of Social Transformation and Challenges of Sharia Regulation

  • Mawardi STIT Al Ibrohimy Bangkalan
Keywords: Artificial Intelligence, Sengketa Hukum Islam, Maqasid Syariah, Transformasi Sosial, Regulasi Syariah

Abstract

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) dalam ranah hukum telah memasuki penyelesaian sengketa hukum Islam, termasuk perkara perceraian, nafkah, ?a??nah, dan kewarisan. Transformasi ini mendorong perubahan sosial berbasis digital sekaligus menimbulkan diskusi mengenai kesesuaian AI dengan Maqasid Syariah. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran AI sebagai instrumen pendukung penyelesaian sengketa dengan pendekatan sistem Jasser Auda, yang menekankan keterbukaan, fleksibilitas, multidimensi, dan keterkaitan antar unsur hukum. Melalui metode library research dengan analisis normatif-sosiologis, penelitian ini menunjukkan bahwa AI dapat meningkatkan efektivitas proses peradilan melalui efisiensi waktu, akurasi analisis dokumen, dan dukungan pengambilan keputusan yang lebih objektif, sehingga sejalan dengan prinsip kemaslahatan. Namun ditemukan pula tantangan berupa kekosongan regulasi syariah, bias algoritmik, persoalan etika, dan cultural lag antara perkembangan teknologi dan kesiapan otoritas hukum Islam. Penelitian menyimpulkan bahwa AI dapat diintegrasikan secara konstruktif dalam hukum keluarga Islam jika didukung standar etika teknologi syariah dan regulasi adaptif berbasis Maqasid Syariah.

References

Al-Fatih, S. (2023). Perkembangan Metode Penelitian Hukum di Indonesia. UMMPress.

Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as philosophy of Islamic law: a systems approach. International Institute of Islamic Thought (IIIT).

Bima, S. Y. (2025). Integrasi Ilmu Hukum Dan Teknologi Etika Dan Regulasi Dalam Era Digital.

Hayati, M., Putri, F., Hafizh, M., & Januar, J. (2023). Transformasi Pendidikan Agama Islam di Era Digital: Perspektif Sosial dan Tantangan Kontemporer. Concept: Journal of Social Humanities and Education, 2(4), 224-235.

Mecca, A. S. P., Hidaya, W. A., & Tuasikal, H. (2025). Pemanfaatan Teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Sosial Teknologi, 5(6).

Nugraha, M. V. A., Putra, I., Salmon, H. C. J., Muhammadong, M., & Lubis, A. F. (2024). Peran Nilai-Nilai Filsafat Hukum dalam Membentuk Landasan Etika Hukum Pada Era Transformasi Digital di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(6), 440-452.

Pulungan, M. R. (2024, December). Kecerdasan Buatan sebagai Mitra Baru dalam Refleksi Filosofis Implikasi bagi Pendidikan Etika dan Moral. In Prosiding Seminar Nasional Amikom Surakarta (Vol. 2, pp. 441-447).

Pulungan, M. R. (2024, December). Kecerdasan Buatan sebagai Mitra Baru dalam Refleksi Filosofis Implikasi bagi Pendidikan Etika dan Moral. In Prosiding Seminar Nasional Amikom Surakarta (Vol. 2, pp. 441-447).

Sebayang, E. K., Mulyadi, M., & Ekaputra, M. (2024). Potensi pemanfaatan teknologi artificial intelligence sebagai produk lembaga peradilan pidana di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 3(4), 317-328.

Shaifudin, A. (2017). Memaknai Islam Dengan Pendekatan Normatif. El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama, 5(1), 1-14.

Sukmana, O., Sulistyaningsih, T., Damanik, F. H. S., Wahyudi, F. D., Ras, A., Astari, F., ... & Fauziyah, N. K. (2025). Sosiologi Digital: Transformasi Sosial di Era Teknologi. Star Digital Publishing,.

Sumarwoto, S., Surya, A., & Nugroho, A. S. (2025). Implementasi E-Court Dalam Meningkatkan Efisiensi Proses Peradilan (Studi Kasus Pada Pengadilan Agama Sragen). Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(1), 885-895.

Wibowo, A. (2025). AI (Arti?cial Intelligence) dan Modernisasi Peradilan. Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik.

Published
2024-10-30
Section
Article