Analisis Kebijakan Hukum Pidana dalam Penjatuhan Sanksi Kebiri pada Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak
Analysis of Criminal Law Policy in Imposing Castration Sanctions on Perpetrators of Sexual Crimes Against Children
Abstract
Anak sebagai generasi penerus bangsa memiliki peran penting dalam pembangunan nasional wajib mendapatkan perlindungan dari negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa anak berhak atas perlindungan dari kekerasan. Penelitian ini adalah penelitian normative dengan menggunakan beberapa pendekatan, yaitu: 1) Pendekatan Perundang-undangan (statute approach), dan 2) Pendekatan Konseptual (conceptual approach). Kebiri sebagai suatu kebijakan hukum pidana itu sendiri sebenarnya belum matang kajiannya. Kebijakan hukum pidana yang dimaksud adalah pada kebijakan pembentukannya. Perihal kebijakan pembentukan itu idealnya mempertimbangkan factor-faktor nilai atau pendekatan yang berorientasi pada nilai. Pendekatan orientasi nilai ini dalam kebijakan pembentukan Perppu kebiri yang kini telah jadi UU perlindungan anak yang baru itu dikesampingkan. Justru yang terkesan bahwa kebijakan tersebut itu orientasinya menggunakan pendekatan emosional. Dalam kajian ini penulis menemukan bahwa kebijakan itu bertentangan dengan prinsip-prinsip yang seharusnya dijadikan nilai sebagai dasar pembentukan hukum yang lebih baik dimasa mendatang.
References
2. Rhona K.M Smith et. Al., Hukum Hak Asasi Manusia, Cetakan Pertama (Yogyakarta : Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia, 2008).
3. Jimly Ashiddiqie. Perihal Undang-undang. (Jakarta: Rajawali Pers. 2011).
4. Barda Nawawi Arief. Kebijakan formulatif (Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Perundang-Undangan). (Semarang: Pustaka Magister. 2015).
5. Sobirin Malian, Analisis Keunikan Dan “Missing Link†Antara Hukum Pidana Internasional, Etika Profesi, Dan Politik; Telaah Kritis Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Uu Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jurnal Hukum Novelity, Edisi No 2 Vol. 7 (2016).
6. Alkostar, Artidjo et. Al., Penyiksaan Dalam Anarki Kekuasaan. (Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 1996)
7. Ari Wibowo, Tinjauan Politik Hukum Pidana Terhadap Kebijakan Kriminalisasi Delik Kesusilaan Dalam Uu Pornograf, Yogyakarta. 2011
8. Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1996)
9. Beccaria, Cesare. Perihal Kejahatan dan Hukuman, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2011)
10. Hiariej, Eddy. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014)
11. Huda, Ni’matul, Politik Hukum HAM Indonesia, (Yogyakarta: FH UII Press, 2011)
12. Khazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1 Stelsel Pidana Tindak Pidana Teori-teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002)
13. K.M Smith, Rhona et. Al., Hukum Hak Asasi Manusia, Cetakan Pertama (Yogyakarta : Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia, 2008)
14. Muhammad, Rusly. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (dilengkapi dengan 4 undang-undang dalam sistem peradilan pidana diindonesia), (Yogyakarta: UII Press, 2011)
15. Muladi, dan Barda Nawawi, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, (Bandung: Penerbit Alumni, 1998)
16. Nasution, Bahder Johan. Hukum Kesehatan (Pertanggung Jawaban Dokter), (Jakarta: Pt Rineka Cipta, 2013)
17. Sholeh Soeady, Zulkhair. Dasar Hukum Perlindungan Anak. (Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri. 2001)