Konsep Akad Syariah pada Fintech Islam: Kajian Hukum dan Implementasinya

The Concept of Sharia Contracts in Islamic Fintech: Legal Study and Implementation

  • Budi Handayani Universitas Sunan Giri Surabay
  • Hamzah Mardiansyah Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
  • Darmawan Tri Budi Utomo Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Mieke Anggraeni Dewi Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Taupiq Universitas Islam Batanghari
Keywords: Fintech syariah, Akad syariah, Literasi keuangan, Regulasi, Inklusi keuangan

Abstract

Fintech syariah merupakan inovasi yang mengintegrasikan teknologi keuangan modern dengan prinsip-prinsip syariah, seperti keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial. Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki potensi besar dalam pengembangan fintech syariah. Dukungan regulasi, seperti Fatwa DSN-MUI No. 117 Tahun 2018 dan POJK No. 77 Tahun 2016, menjadi landasan penting bagi industri ini. Akad-akad syariah, seperti mudharabah, musyarakah, dan wakalah bil ujrah, menjadi fondasi utama yang menjamin terpenuhinya nilai-nilai Islam. Namun, industri ini menghadapi tantangan berupa rendahnya literasi keuangan syariah, keterbatasan sumber daya manusia, dan persaingan dengan fintech konvensional. Solusi yang diusulkan meliputi inovasi teknologi, peningkatan literasi keuangan syariah, dan kolaborasi antar pemangku kepentingan. Dengan pendekatan yang holistik, fintech syariah dapat menjadi pilar utama dalam sistem keuangan Islam yang berkelanjutan dan inklusif.

References

Jatnika, M. D., Anisa, A., Mutiara, D., & Siliwangi, U. (2024). Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu Implementasi Regulasi Fintech Syariah di Indonesia. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(5), 164–170.

Murdiah, A., & Bowo, P. A. (2020). Analisis Kausalitas antara Investasi, Pendapatan Nasional, dan Jumlah Uang Beredar. Efficient: Indonesian Journal of Development Economics. Jurnal Asy-Syukriyyah, 23(1), 14–21.

Nur Amelia, R., Afiqul Rifqi, M., Afton Ilman Huda, M., & Latifah, E. (2024). Fintech Syariah Di Masa Depan?: Peluang Dan Tantangan. Trending: Jurnal Ekonomi, Akuntansi Dan Manajemen, 2(3), 273–287. https://doi.org/10.30640/trending.v2i3.2742

Putra, D., Wira, A., & Rozalinda. (2024). Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah Pada Fintech: Studi Kasus PT Dana Syariah Indonesia Rozalinda Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang. Jurnal Penelitian Ekonomi Manajemen Dan Bisnis (JEKOMBIS), 3(1), 14–27. https://doi.org/10.55606/jekombis.v3i1.2823

Suhendar, H., & Diniyanto, A. (2020). Perkembangan Financial Technology (Fintech) Lending Syariah; Tinjauan Terhadap Konsep, Pengawasan Dan Regulasi. El-Iqthisadi?: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum, 2(2), 127. https://doi.org/10.24252/el-iqthisadi.v2i2.16213

Published
2024-12-30
Section
Artikel Penelitian

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>