Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam Melindungi Pihak Ketiga Terkait dengan Pembuatan Akta Otentik
The Role and Responsibilities of Notaries in Protecting Third Parties in Relation to the Making of Authentic Deeds
Abstract
Notaris adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik, suatu dokumen yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna di hadapan hukum. Pihak ketiga dalam konteks ini merujuk kepada individu atau entitas yang tidak terlibat langsung dalam penandatanganan akta, tetapi memiliki kepentingan yang terpengaruh oleh isi akta tersebut. Dengan mempertimbangkan kompleksitas dan pentingnya peran notaris dalam melindungi hak-hak pihak ketiga, maka perlu adanya kajian lebih mendalam tentang bagaimana notaris dapat berkontribusi dalam meningkatkan perlindungan hukum bagi pihak Ketiga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan tanggung jawab notaris dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pihak ketiga terkait pembuatan akta otentik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris memiliki kewajiban hukum untuk melakukan verifikasi data, menjamin keabsahan akta, dan melindungi kepentingan pihak ketiga. Analisis terhadap kasus-kasus sengketa tanah mengungkapkan bahwa kelalaian notaris dalam melakukan pemeriksaan dokumen dapat mengakibatkan kerugian signifikan bagi pihak ketiga. Penelitian ini juga mengidentifikasi adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan penegakan sanksi terhadap notaris yang lalai. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan kompetensi notaris melalui pelatihan intensif, dan optimalisasi mekanisme pengawasan. Kesimpulannya, peran notaris dalam melindungi pihak ketiga sangat krusial dan memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan aspek hukum, profesionalisme, dan etika untuk menjamin kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait dengan akta notaris.
References
Hameed, J. A., Saeed, A. T., & Rajab, M. H. (2018). Design and analysis of hydroelectric generation using waterwheel. 2018 9th International Renewable Energy Congress, IREC 2018, 17788781(May), 1–6. https://doi.org/10.1109/IREC.2018.8362443
Lia Trizza Firgita Adlia, & Soraya, A. D. T. A. (2024). wewenang dan Tanggung jawab Notaris dan PPAT Dalam Suatu Perikatan. Jurnal Dinamika Hukum, 25(1), 103–116. https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/fh1%0AJurnal
Schwarzenbach, R. P., Gschwend, P. M., & Imboden, D. M. (2016). Environmental organic chemistry. John Wiley & Sons.
Setyawati, F. A. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 (pp. 3–5).
Stöcker, C., Bennett, R., Nex, F., Gerke, M., & Zevenbergen, J. (2017). Review of the current state of UAV regulations. Remote Sensing, 9(5), 459.
Tobing, C. I. L., & Suryandono, W. (2018). Pertanggungjawaban Notaris yang Digugat Atas Akta yang Dibuat dengan Tidak Adanya Kesepakatan Antar Para Pihak (Studi Putusann Nomor 73/PDT/2018/PT.DKI). Indonesian Notary, 1–23.