TINJAUAN YURIDIS PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK (Studi Kasus Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Palu)
Abstract
Anak adalah generasi penerus bangsa dan penerus pembangunan, yaitu generasi yang dipersiapkan sebagai subjek pelaksana pembangunan yang berkelanjutan dan pemegang kendali masa depan suatu negara, tidak terkecuali di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Palu serta untuk mengetahui kendala dalam pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Palu, adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris, adapun hasil dalam penelitian ini adalah Pelaksanaan pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Palu, belum optimal karena keadaan lembaga masih dalam satu kompleks dengan Lembaga Pembinaan anak Klas II Palu, sehingga menggangu dalam hal pembinaan, pembinaan lebih fokus pada pembinaan keterampilan atau non formal serta terdapat beberapa faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Palu seperti lokasi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Palu yang masih tergabung dengan Lembaga Pembinaan Klas II Palu yang merupakan Lembaga Pemasyarakatan Dewasa, sarana yang tersedia belum memadai, keterbatasan petugas pembinaan, kurangnya perhatian masyarakat, Pemda dan organisasi sosial dalam pembinaan anak serta alokasi anggaran yang minim untuk pembinaan, sehingga pelaksanaa pembinaan belum oprtimal.References
Marlina. 2000. Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Refika Aditama, Bandung
Rusmana, Aep. 2008. Alternatif Perlindungan Anak yang Berkonflik Dengan Hukum. Jakarta: Jurnal Pusdiklat Kesos. Agustus
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Penjelasannya
Undang-Undang Nomor35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- ndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
Waluyo, Bambang. 2000. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika