AKIBAT HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA SETELAH SIDANG KODE ETIK PROFESI POLRI (STUDI KASUS PUTUSAN POLDA SULTENG NOMOR PUT-KKEP/18/VI/2015/KKEP)
Abstract
Hubungan pelaksanaan putusan pengadilan dan hasil sidang kode etik sebagai wujud pertangungjawaban hukum belum sesuai dengan tujuannya yaitu memberikan dampak hukum yang maksimal karena setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap sebagai terpidana tidak segera ditindak lanjuti dengan Sidang Kode Etik Profesi Polri sehingga berdampak pada munculnya tindak pidana baru penggelapan sebagai pridicate crime tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Penerapan mekanisme pemberian gaji bagi oknum anggota kepolisian yang telah terbukti bersalah oleh pengadilan dan hasil putusan Kode Etik Profesi Polri tidak berhak lagi menerima gaji sepenuhnya sejak status hukumnya sebagai terpidana oleh putusan pengadilan yang mempunyai keputusan hukum yang tetap. Perlunya pengawasan dari pihak kepolisian untuk menindak tegas terhadap pelaksanaan sidang kode etik profesi Polri dalam pelaksanaan dilingkungan Polri agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan kode etik profesi Polri. Memberikan sanksi administratif kepada aparat Satuan Kerja Polda yang tidak menerapkan ketentuan Kapolri yang mengatur tentang pelaksanaan sidang kode etik dan pemotongan gaji bagi anggota polri sebagai terpidana.
References
Abdulkadir, Muhammad. 2006. Etika Profesi Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Chazawi, Adam. 2010. Pelajaran Hukum Pidana I. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Rahardi, Pudi. 2007. Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri) Jakarta : Laksbang Mediatama.
Surat Keputusan Kapolri Nomor 1665/XI/2001 tanggal 30 November 2011tentang pengurusan penghasilan personil dilingkungan Polri.
Utomo, Warsito Hadi. 2005. Hukum Kepolisian di Indonesia. Jakarta : Prestasi Pustaka Publisher.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.