Kontribusi Yuridis Terkait Mekanisme Penetapan Pajak dan/ Retribusi Daerah oleh Pemerintah Daerah di Indonesia
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan pajak dan/atau retribusi daerah serta peran pemerintah pusat dalam mengawasi kebijakan tersebut. Pelaksanaan kewenangan daerah dalam menetapkan besaran pajak dan retribusi menimbulkan polemik, seperti kenaikan PBB yang tidak rasional di beberapa daerah dengan angka yang berbeda, seperti Kabupaten Pati (250%), Kabupaten Bone (200-300%), dan Kota Cirebon (1000%). Isu ini mengemuka karena meskipun desentralisasi memberikan otonomi kepada daerah, kewenangan tersebut tidak boleh dilaksanakan secara sewenang-wenang dan harus berlandaskan prinsip keadilan, kepastian, kemudahan, dan efisiensi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai batasan kewenangan pemerintah daerah dalam hal perpajakan dan urgensi pengawasan dari pemerintah pusat demi terciptanya kebijakan pajak yang berkeadilan dan tidak memberatkan rakyat. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji pengaturan terkait pajak daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Hasil penelitian diharapkan memberikan pemahaman yang jelas mengenai batas kewenangan daerah dan mekanisme pengawasan pusat dalam pengelolaan pajak daerah.
References
Budiardjo, Miriam. Dasar-dasar ilmu politik. Cet. ke-25. Gramedia Pustaka Utama, 2023.
Locke, John, John Dunn, dan Ruth W. Grant. Two Treatises of Government and A Letter Concerning Toleration. Yale University Press, 2003.
Philipus M Hadjon. Pengantar Hukum Administrasi di Indonesia. UGM PRESS, 1995.
R Santoso Brotodihardjo. Pengantar ilmu hukum pajak. Ketiga. Refika Aditama, 1998.
B. Jurnal
Arifin, Firdaus, dan Ihsanul Maarif. “Pengawasan Preventif Melalui Harmonisasi Pembentukan Peraturan Daerah Terhadap Eksistensi Regulasi Muatan Lokal Dalam Otonomi Daerah.” ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan 18, no. 2 (2025).
Arpin, Syaiful, I. Nyoman Triana Suskendari, Karmila, dan Jabaruddin. “PERAN APARAT PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DANA DESA DI KABUPATEN KONAWE.” Lakidende Law Review 4, no. 1 (2025).
Bunga Lirvina, Untung Dwi Hananto, dan Fifiana Wisnaeni. “PELAKSANAAN TUGAS DAN KEWENANGAN GUBERNUR SEBAGAI PERWUJUDAN FUNGSI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DI DAERAH DAN KEPALA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH.” Diponegoro Law Journal 5, no. 3 (2016).
Dharma, Agung Eka Mulya, Dian Bakti Setiawan, dan Khairul Fahmi. “Sanksi Administratif Terhadap Bupati/Walikota Dalam Rangka Pengawasan Oleh Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Di Daerah.” Unes Journal of Swara Justisia 8, no. 4 (2025).
Horota, Parson, Ida Ayu Purba Riani, dan Robert M. Marbun. “PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI DAERAH MELALUI POTENSI PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN JAYAPURA.” KEUDA (Jurnal Kajian Ekonomi dan Keuangan Daerah) 2, no. 1 (2017).
Saptomo, Ardiansyah Budi Hermawan Bangun Priyo. “KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MELAKUKAN PUNGUTAN PAJAK TERHADAP PERUSAHAAN TANPA IZIN DALAM MENJALANKAN USAHA MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN (STUDI DI KABUPATEN KUBU RAYA.” Nestor?: Tanjungpura Journal of Law 2, no. 1 (2023).
Suparna Wijaya dan Iin Rosini. “Demokrasi Dan Pajak: Menelusuri Hubungan Dinamis Antara Sistem Politik Dan Mobilisasi Pendapatan.” Journal of Law, Administration, and Social Science, 2025.
Suriadi, Hari, Aldri Frinaldi, Lince Magriasti, dan Lara Yandri. “Desentralisasi Dan Upaya Peningkatan Otonomi Daerah: Menuju Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia.” Menara Ilmu 18, no. 1 (2024).
Taurisa, Devi. “PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SEBAGAI PENOPANG OTONOMI DAERAH DILEMA TERHADAP KEPASTIAN HUKUM BAGI IKLIM USAHA.” University Of Bengkulu Law Journal 5, no. 2 (2020).
C. Internet
BBC News Indonesia. “Pajak Bumi Dan Bangunan Naik Drastis, Aksi Protes Merembet Ke Sejumlah Daerah.” 15 Agustus 2025. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cjr10j5j70qo.
Fitriya. “Ketahui Berbagai Jenis Pajak Yang Berlaku Di Indonesia.” mekari klikpajak, 19 Juli 2024. https://klikpajak.id/blog/jenis-pajak-di-indonesia/.
“Menyimak Perbedaan Kata ‘dengan’ dan ‘dalam’.” 2 Januari 2007. https://www.hukumonline.com/berita/a/menyimak-perbedaan-kata-dengan-dan-dalam--hol15982/?page=2.
D. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wicaksono, Kristian Widya. “Problematika Dan Tantangan Desentralisasi Di Indonesia.” Jurnal Bina Praja 4, no. 1 (2012).





