TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TANAH TERLANTAR MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR
Abstract
The State grants the right to a person or legal entity always accompanied by the obligations set forth in the LoGA and the right granting authority. Therefore, the holder of the right is prohibited from abandoning the land, and if the right holder abandons the land then the BAL has regulated the legal consequences of the abolition of the land rights concerned and the termination of legal relations and affirmed as land directly controlled by the state. The criteria for determining the land has been abandoned, both under the BAL and also the government regulation are substantially the same as abandoned land objects including land rights. These lands are not cultivated, unused or utilized in accordance with the circumstances or nature, the purpose of granting the rights or the basis of their control. Therefore the soil should be maintained.
Keywords : abandoned land, Lae Effect
References
Irawan Soerojo, Hukum Pendaftaran Tanah, Arloka, Yogjakarta, 2013.
Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Kabupaten : Intermasa, cet. 32, 2015.
Maria SW Sumardjono, Kepastian Hukum Dalam Pendaftaran Tanah dan Manfaatnya Bagi Bisnis Perbankan dan Properti, (makalah disampaikan dalam Seminar Kebijaksanaan Di Bidang Pertanahan, Dampak dan Peluang Bagi Bisnis Properti dan Perbankan, 6 Agustus 2007).
Hasil Wawancara
Amanda Maisura, Kepala Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Palu, 15 Maret 2016.
Salah seorang yang menguasai sebidang tanah terlantar di Kelurahan Tondo tanggal 13 Juni 2016
Amanda Maisura, Kepala Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Palu, 15 Maret 2016.
Amanda Maisura, A.Ptnh, Kepala Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Palu, 22 Juni 2016.
Amanda Maisura, A.Ptnh, Kepala Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Palu, 15 Maret 2016.
Sumber Lain
Keputusan Kepala BPN RI No. 13/PTT-HGB/BPN RI/2014.
www.bkn.org, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria,hal 7.
Undang – Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dari perubahannya I, II, III, IV, Permata Press
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang pokok – Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.