ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM PENETAPAN WALI UNTUK IZIN JUAL BERUPA WARISAN SEBIDANG TANAH MILIK ANAK DIBAWAH UMUR (Perkara Perdata Nomor : 17/Pdt.P/2022/PN.Tjk)

  • D. Galih Bagus. S universitas bandar lampung
Keywords: Penetapan; Wali; Warisan; Anak.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis permohonan penetapan melalui pengadilan dalam penetapan wali dan menganalisis dasar pertimbangan hakim terhadapĀ  permohonan penetapan wali untuk izin jual berupa warisan sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah rumah semi permanen yang dimiliki oleh anak dibawah umur berdasarkan (Perkara Perdata Nomor : 17/Pdt.P/2022/Pn.Tjk). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, pendekatan yuridis normatif dilaksanakan dengan mempelajari norma atau kaidah, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan wawancara terhadap narasumber. Permohonan penetapan melalui pengadilan sangat penting dan diperlukan dalam mengatasi permasalahan khususnya perwalian untuk menjual harta waris. Penetapan pengadilan menjadi kekuatan hukum dalam melakukan transaksi hukum apapun demi mendapatkan kepastian dan kekuatan hukum. Segala penetapan ataupun putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan, serta mencantumkan pasal-pasal peraturan perundang-undangan tertentu yang berhubungan dengan perkara yang diputus atau berdasarkan hukum tidak tertulis, yurisprudensi atau doktrin hukum.

References

Buku
Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi. 2004. Jual Beli. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro. 1980. Hukum Warisan di Indonesia. Sumur Bandung, Jakarta.
Enang Hidayat. 2015. Fiqih Jual Beli. PT Remaja Rosdakarya, Bandung.
Boedi Harsono. 1994. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya, jilid 1 Hukum Tanah. Djambatan, Jakarta.
Sudargo Gautama. 1997. Tafsiran Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan-Peraturan Pelaksanaannya, Cetakan Kesepuluh. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Achmad Ali. 2012. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan
(Judicialprudence) Termasuk Interprestasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana, Jakarta.
Jurnal
Zainab Ompu Jainah. 2012. Penegakan Hukum Dalam Masyarakat. Vol 3, No 2.
Erlina, B. 2009. Implementasi Penegakan Hukum Lingkungan di Propinsi Lampung. Pranata Hukum. Vol.4, No.1.
Erlina, B. 2021. Impementasi Putusan Sengketa Harta Bersama (Gono-Gini) melalui Jalur Perdamaian (Studi Putusan Nomor: 1640/Pdt. G/2020/PA. Tnk). Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam, Vol.22, No.2.
Internet
https://www.pfimegalife.co.id/literasi-keuangan/proteksi/read/arti-warisan
Published
2023-10-14