PENYELESAIAN DAN PENANGGULANGAN KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK OLEH ORANG TUA
Abstract
Di Indonesia, kasus kekerasan terhadap anak semakin meningkat bahkan dilakukan secara turun menurun. Penetapan Hari Anak Nasional pada 23 Juli bertujuan untuk mendorong seluruh lapisan masyarakat dari berbagai latar belakang untuk melindungi anak-anak dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik secara fisik dan seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan serta penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan menyimpang lainnya. Kekerasan terhadap anak terjadi pada hampir seluruh kalangan yang tidak mengenal batasan wilayah, ras, keyakinan, maupun strata sosial.
Menurut Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pada pasal 13 ayat (2) menyebutkan bahwa dalam hal orang tua, wali maupun pengasuh anak yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku akan dikenakan pemberatan hukuman.
Menurut data yang diperoleh dari UPP-KPPA mengatakan bahwa faktor penyebab terjadinya kasus kekerasan terhadap anakadalah rendahnya kesadaran hukum, budaya patriarki, kemiskinan, dll. Orang tua yang menjadi pelaku kekerasan terhadap anak dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian yaitu melalui unit PPA pada Polres setempat di wilayah hukum tempat terjadinya peristiwa tersebut.
Kata Kunci : Perlindungan Anak, Kasus kekerasan anak, pidana anak
References
Darwan Prinst, S.H., Hukum Anak Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Paul B. Horton dan Chester L. Hunt, Sosiologi, terj. Amirudin Ram dan Tika Sobari, Erlangga, Jakarta, 1987
Purnianti, Apa dan Bagaimana Kekerasan dalam Keluarga, Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), Jakarta, 2000
Romli Atmasasmita, Peradilan Anak di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1995
Soeroso, Moerti Hadiati, Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis Viktimologis, Sinar Gragika, Jakarta, 2010.
Undang Undang Dasar 1945
Undang-Undang No. 4 Tahu n 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak