IMPLEMENTASI PASAL 5 HURUF C PERMENKUMHAM NOMOR 29 TAHUN 2017 DI LAPAS SUKADANA LAMPUNG BARAT

  • LENI HARYANTI Universitas Bandar Lampung
  • baharudin baharudin Universitas Bandar Lampung
Keywords: Kata Kunci:  Implementasi, Tata Tertib, Rutan, lapas.

Abstract

Abstrak

Hak-hak narapidana sebagaimana Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017, narapidana atau tahanan berhak mendapatkan beberapa fasilitas guna menunjang kehidupannya seperti pakaian, uang, obat-obatan dan sebagainya, namun tidak dipungkiri adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan terhadap fasilitas atau barang yang tidak boleh dibawa didalam Rumah Tahanan. Permasalahan adalah implementasi Pasal 5 Huruf C Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara di Rutan Sukadana Kabupaten Lampung Timur dan apakah yang menjadi faktor penghambatnya. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dan empiris. Hasil penelitian yaitu Implementasi Pasal 5 Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara di Rutan Sukadana saat ini telah diterapkan sesuai syarat dan prosedur yang ada namun belum maksimal. Faktor penghambat diantaranya yaitu Secara kuantitas jumlah pegawai Rutan Sukadana belum memadai, Masih belum maksimalnya kegiatan pelatihan dan pembinaan serta bimbingan teknis bagi petugas yang, sarana dan prasarana pendukung kegiatan yang minim dan terbatas, kemudian alokasi biaya/anggaran yang ada terbatas/minim dalam mengimplementasikan peraturan, Kurangnya kesadaran narapidana, Kondisi Over kapasitas.

 

 

References

Lawrence. M. Friedman. 1993. Teori dan Filsafat Hukum: telaah kritis atas Teori –Teroi Hukum. cetakan kedua. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Lintje Anna Marpaung. 2014. Reformasi Politik Hukum Perundang-Undangan Yang Berwatak Responsif, Jurnal vol.1, Jurnal Mediasi: Jurnal Hukum dan Keadilan.

Soerjono Soekanto, 2014, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press, Jakarta.

Soerjono Soekanto. 2014. Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara.

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara.
Published
2023-04-30
Section
Articles