Akibat Hukum Terhadap Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah di Kota Makassar (Studi Kasus Kantor Notaris Kota Makassar)

  • M. Ibnu Sumarna Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia
Keywords: Deed of sale, purchase binding adreement

Abstract

The sale and purchase binding agreement may be canceled unilaterally by one party or upon the agreement of both parties, but the cancellation of an authentically made deed of agreement will certainly bring certain juridical consequences. This study aims to examine and analyze the legal consequences of the cancellation of the Land Purchase Agreement (PPJB) in Makassar and the factors that influence the cancellation of the land sale and purchase agreement deed in the city of Makassar. This type of research is Empirical Law research. The data used are primary data, namely data directly obtained from field research (interviews) and questionnaires (questionnaires) and secondary data obtained through scientific journals, scientific articles with the aim of completing primary data. Then it was analyzed qualitatively using the theory of legal certainty as an analyst knife and presented descriptively. The results of the study indicate that: The legal consequences of canceling the binding agreement on the sale and purchase of land are fines in the form of refunds by the seller to the buyer, because the seller does not fulfill his pre-determined obligations. Factors that affect the cancellation of the sale and purchase binding deed are the obligation to pay the seller's and buyer's taxes, and the mutually agreed sale and purchase price cannot be repaid until the agreed time period.

References

Ahmadi Miru, 2007, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak Penerbit Grafindo Persada, Jakarta.
Al Rashid, Harun, 1987. Sekilas tentang Jual Beli Tanah (Berikut Peraturan-Peraturannya), Ghalia Indonesia , Jakarta.
A. Qiram Syamsudin Meilala. 1985. Pokok-pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangan. Liberty , Yogyakarta.
Herlien Budiono, artikel “Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Mutlak” (Majalah Renvoi, edisi tahun I, No 10 2004)
j. Satrio. 1995. Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. PT. Citra Aditiya Bakti, Bandung.
Lawrence M. Friedman, 2009 Sistem Hukum, Perspektif ilmu sosial, Nusamedia Bandung.
Mucdarsyah Sinungan, Kredit Seluk Beluk dan Pengelolaannya, Tograf, Yogyakarta, 1990.
Muhammad Abdul Kadir 1992 , Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Patrik, Purwahid. 1994. Dasar-dasar Hukum Perikatan (Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan dari Undang-undang), Mandar Maju Bandung.
Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Projodikoro R. Wiryono , 1993 Asas-asas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung
R. Subekti, 1998. Hukum Perjanjian, Penerbit Intermasa, jakarta.
Ronny Hanitinjo Soemitro, 1988. Metodologi Penelitian dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
R. Setiawan, 1977. Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung.
Salle, 2018. Dasar – Dasar Hukum Perdata, Nas media pustaka, Makassar
Scholthen, Mr. Paul, 1954, Algemeen/Deel,NV Uitgevers maats chappij W.E.J. Tjeenk Willink.
Soerjono soekanto 1989, Suatu tinjauan sosiologi hukum terhadap masalah – masalah sosial Citra aditya bakti, Bandung
Sudiyat Iman, 1982. Beberapa Masalah Penguasaan Tanah di Berbagai Masyarakat sedang Berkembang , BPHN
Sudikno Mertokusumo, 1979. Hukum Cara Perdata di Indonesia, Liberty : Yogyakarta.
Soegiono, 2008. Metode Penelitian Kuantitatif dan kualitatif, Alfabeta : bandung
Sunindhia, Y.W. dan Ninik Widiyanti, 1988. Pembaharuan Hukum Agraria, PT. Dina Aksara, Jakarta
Syahruddin N, 2020. Kapita selekta Hukum Agraria, Kretakupa print Makassar
____________, 2021. Sosiologi Hukum Teori Efektivitas Hukum, Kretakupa Print Makassar
____________, 2021, Penelitian Hukum Normatif Versus Penelitian Hukum Empiris, Kretakupa Print, Makassa
Van aveldoorn. 1996. Pengantar ilmu Hukum. PT. Pradanya Paramita, Jakarta
Wawan Muhwan, 2011. Hukum perikatan di lengkapi hukum perikatan dalam islam. CV. Pustaka Setia, Bandung
Ni Made Trisna Dewi, Akibat Hukum Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Terhadap Biaya Yang Ditimbulkan di hadapan Notaris, ISSN : 2356-4164 Vol. 6 No. 2, Agustus 2020
Ni Luh Yunik Sri Antari, Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli
Hak Milik Atas Tanah, e-ISSN: 2502-7573 Vol. 3 No. 2 Oktober 2018
Gede Sumantra Swastyayana, Pembatalan Akta Perikatan Jual Beli Dan Akibat Hukumnya, Kota Mataram 2017

Peraturan Perundang – Undangan
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Penjelasan Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Jakarta : Djambatan, 2002
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang.
Published
2022-04-15
Section
Articles