BENTUK PENETAPAN HAKIM TERHADAP PERMOHONAN ITSBAT NIKAH PADA PENGADILAN AGAMA DONGGALA KELAS I B

  • Aguslin Aguslin Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Haerani Husainy Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Budimah Budimah Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu

Abstract

Skripsi ini bertujuan (1). Untuk mengetahui Problematik Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Donggala Kelas I B dan Bentuk Penetapannya (2). Untuk mengetahui Bagaimanakah Prosedur Penetapan Permohonan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Donggala Kelas I B. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian empiris menggunakan metode penelitian hukum field research kualitatif yaitu penulis melakukan penelitian langsung kelokasi untuk mengumpulkan data dan informasi yang lengkap. Hasil penelitian ini adalah (1). Problematik Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Donggala Kelas I B dan Bentuk Penetapannya yaitu : a. PermohonanItsbat Nikah oleh Pemohon yang masih terikat perkawinan sah dengan perempuan lain (Itsbat Poligami) Bentuk Penetapannya yaitu Ditolak selama tidak sesuai prosedur hukum, b. Permohonan Itsbat Nikah dibawah umur yaitu bentuk penetapannya ditolak, harus mengubah permohonan menjadi Dispensasi Nikah terlebih dahulu, c. Permohonan Itsbat Nikah oleh Pemohon yang sudah hamil bentuk penetapannya yaitu dikabulkan selama rukun dan syarat nikah tidak bertentangan dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. (2). Prosedur Penyelesaian Penetapan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Donggala Kelas I B secara ringkas tahapannya yaitu : Mendaftar ke Kantor Pengadilan Agama Donggala Kelas I B, Membayar panjar biaya perkara, Pengumuman akan dilaksanakan istbat nikah, Menunggu panggilan sidang dari Pengadilan, Menghadiri persidangan dan putusan/penetapan pengadilan. Saran dari penelitian ini (1). Perlu adanya tindak lanjut dari pihak-pihak terkait seperti Departemen Agama, Kantor Urusan Agama, Pengadilan Agama, serta Pemerintah Pusat, berupa penyuluhan hukum tentang syarat-syarat dikabulkannya istbat nikah. (2). Sebelum dilaksanakan persidangan istbat nikah, hendaknya pengumuman dilakukan bukan hanya sekedar diumumkan pada papan pengumuman pengadilan agama dan media massa cetak atau elektronik, tetapi juga harus diumumkan semaksimal mungkin misalnya ditempel pada papan pengumuman Kantor Desa dan Kantor Urusan Agama dimana pemohon tersebut berdomisili agar apabila ada para pihak yang merasa keberatan/dirugikan lebih mudah mengetahui informasi tersebut, untuk kemudian melapor kepada Pengadilan Agama sebelum di istbatkan.

 

Kata Kunci : istbat nikah.

References

Ending Ali Ma’sum, Kepastian HukumItsbat Nikah, Balitbang Diklat Kundil MA RI, 2012

Penetapan Perkara Nomor 134/Pdt.P/2017/PA.Dgltanggal 29 Maret 2017;

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Perma No.1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan secara Prodeo (Cuma-Cuma).

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.

Published
2019-09-15
Section
Fakultas Hukum