TINJAUAN YURIDIS TERHADAP CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTE TANAH SEMENTARA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2016 (Studi Pada Kecamatan Bolano Kabupaten Parigi Moutong)
Abstract
         Tinjauan Yuridis Terhadap Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara Menurut  Peraturan Pemerintah  Nomor 24 Tahun 2016 (Studi Pada Kecamatan Bolano Kabupaten Parigi Moutong) Metode yang digunakan dalam  penulisan skripsi ini adalah menggunakan pendekatan Penelitian secara yuridis empiris. Penelitian ini bertujuan : (1) Akibat hukum akta jual beli tanah tanpa sertifikat yang dilakukan oleh Camat sebagai PPAT sementara di Kecamatan Bolano Kabupaten Parigi Moutong (2) Bagaimanakah bentuk penyelesaian hukum terhadap akta jual beli tanah tanpa sertifikat yang dilakukan oleh Camat sebagai PPAT sementara di Kecamatan Bolano Kabupaten Parigi Moutong. Hasil Penelitian ini adalah (1) Perbuatan hukum melalui peralihan tanah (jual beli) yang belum bersertifikat baik dari BPN maupun dari Camat selaku PPAT sementara dalam hal ini adalah AJB, maka hal tersebut dipastikan tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak karena dikwatirkan akan menimbulkan sengketa dikemudian hari. (2) Bentuk penyelesaian hukum terhadap jual beli tanah tanpa sertifikat yang biasanya dilakukan oleh camat adalah dengan membuat kembali akta peralihan (Akta Jual Beli/AJB) dengan mengumpulkan semua pihak yang terkait baik itu penjual maupun pembeli. Saran dalam Penelitian ini adalah (1). Sebaiknya pemerintah terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya sertifikat tanah sebagai hak milik (2) Bagi para Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara, diharapkan meningkatkan pengetahuan dan pendidikannya.
                                                   Â
Kata Kunci : PPAT Sementara, Akte Tanah, Camat
References
Achmad Rubaie, 2007. Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Malang: Bayumedia Publishing.
Ali Achmad Chomzah, 2004. Hukum Pertanahan Indonesia Jilid 2. Prestasi Pustakaraya. Jakarta.
Adrian Sutedi, 2011. Sertipikat Hak Atas Tanah, Jakarta:Sinar Grafika.
Boedi Harsono, 2002. Reformasi Hukum Tanah Yang Berpihak Kepada Rakyat, Mandar Maju, Bandung.
Da’I Bachtiar, 2003. Kedudukan dan Fungsi Akta Otentik Sebagai Alat Bukti dalam Pandangan Polri, Renvoi, Jakarta.
Jayadi Setiabudi, 2012. Tata Cara mengurus Tanah Rumah Serta Segala perizinannya, Perpustakaan nasional RI, Yogyakarta.
Maria dan Sumardjono, 2007. Kebijakan Pertanahan, Buku Kompas, Jakarta.
Mujiono, 1992 . “Hukum Agrariaâ€, Liberty, Yogyakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
R. Harmanses, 1996. Pendaftaran Tanah di Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria