TINJAUAN YURIDIS PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI PALU)

  • Bunga Upe Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Haerani Husainy Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Abd. Malik Bram Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu

Abstract

Metode Penelitian menggunakan penelitian hukum empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder yang kemudian dipresentasikan dalam bentuk pola berpikir induktif yaitu dari hal yang bersifat khusus menuju ke hal yang bersifat umum. Hasil penelitian menemukan bahwa Penerapan hukum pidana materil terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial di Pengadilan Negeri Palu yaitu dalam penerapannya tidak semua kasus dihukum selama 6 tahun sesuai dengan UU ITE, karena setiap kasus berbeda-beda. Mulai dari isi penghinaan, maksud dan tujuan serta apakah korban sangat merasa terhina, dan tidak dapat memaafkan pelaku. Hal ini sesuai dengan fakta di persidangan. Delik dalam pencemaran nama baik merupakan delik yang bersifat subyektif yang artinya penilaian terhadap pencemaran sangat bergantung pada pihak yang diserang nama baiknya. Saran penelitian adalah seyogyanya penegak hukum agar setiap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik ditindak dengan adil dan tegas sehingga penjatuhan sanksinya sepadan dan mengembalikan nama baik seperti semula dan seyogyanya Masyarakat pada umumnya lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak menyalahgunakannya untuk kejahatan.

 

Kata Kunci : Pencemaran Nama, Media Sosial

References

  1. Abdulkadir Muhamad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004,
  2. Andi Zainal Abidin Dkk, Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia, Yarsif Watampone, Jakarta, 2010
  3. Asdani Kindarto, Efektif Bloging dengan Aplikasi Facebook , Jakarta:Elex Media Komputindo, 2010
  4. Barda Nawawi Arief, Tindak Pidana Mayantara, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007
  5. Barda Nawawi Muladi,, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2009,
  6. Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Dan Konstitusionalisme, Jakarta: Sinar Grafika, 2010
  7. Lilik Mulyadi Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritis dan Praktik Peradilan, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2010
  8. M.F.N. Dewata dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Cetakan I, Penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
  9. Moh. Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus (Bandung:Citra Aditya Bakti,2010
  10. Mudzakir, Delik Penghinaan dalam Pemberitaan Pers Mengenai Pejabat Publik Jakarta: Erlangga, 2001,
  11. RiversL William. Jay W. Jensen. Theodore Peterson, Media Massa dan masyarakat modern, Jakarta: Kencana, 2003,
  12. Rocky Marbun, Kamus Hukum Lengkap Jakarta Selatan :Transmedia Pustaka, 2012
  13. Romli Atasasmita, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi , Bandung: Refika Aditama,2010,
  14. Rony Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Semarang, , 1982
  15. R.Sugandhi, KUHP dan Penjelasannya (Surabaya : Usaha Nasional,1981
  16. Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta : 1986
  17. Widodo, Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi, Jogjakarta: Aswaja pressindo, 2009
Published
2019-09-15