TINJAUAN YURIDIS PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI PALU)

  • Bunga Upe Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Haerani Husainy Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Abd. Malik Bram Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu

Abstract

Metode Penelitian menggunakan penelitian hukum empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder yang kemudian dipresentasikan dalam bentuk pola berpikir induktif yaitu dari hal yang bersifat khusus menuju ke hal yang bersifat umum. Hasil penelitian menemukan bahwa Penerapan hukum pidana materil terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial di Pengadilan Negeri Palu yaitu dalam penerapannya tidak semua kasus dihukum selama 6 tahun sesuai dengan UU ITE, karena setiap kasus berbeda-beda. Mulai dari isi penghinaan, maksud dan tujuan serta apakah korban sangat merasa terhina, dan tidak dapat memaafkan pelaku. Hal ini sesuai dengan fakta di persidangan. Delik dalam pencemaran nama baik merupakan delik yang bersifat subyektif yang artinya penilaian terhadap pencemaran sangat bergantung pada pihak yang diserang nama baiknya. Saran penelitian adalah seyogyanya penegak hukum agar setiap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik ditindak dengan adil dan tegas sehingga penjatuhan sanksinya sepadan dan mengembalikan nama baik seperti semula dan seyogyanya Masyarakat pada umumnya lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak menyalahgunakannya untuk kejahatan.

 

Kata Kunci : Pencemaran Nama, Media Sosial

References

Abdulkadir Muhamad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004,

Andi Zainal Abidin Dkk, Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia, Yarsif Watampone, Jakarta, 2010

Asdani Kindarto, Efektif Bloging dengan Aplikasi Facebook , Jakarta:Elex Media Komputindo, 2010

Barda Nawawi Arief, Tindak Pidana Mayantara, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007

Barda Nawawi Muladi,, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2009,

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Dan Konstitusionalisme, Jakarta: Sinar Grafika, 2010

Lilik Mulyadi Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritis dan Praktik Peradilan, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2010

M.F.N. Dewata dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Cetakan I, Penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.

Moh. Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus (Bandung:Citra Aditya Bakti,2010

Mudzakir, Delik Penghinaan dalam Pemberitaan Pers Mengenai Pejabat Publik Jakarta: Erlangga, 2001,

RiversL William. Jay W. Jensen. Theodore Peterson, Media Massa dan masyarakat modern, Jakarta: Kencana, 2003,

Rocky Marbun, Kamus Hukum Lengkap Jakarta Selatan :Transmedia Pustaka, 2012

Romli Atasasmita, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi , Bandung: Refika Aditama,2010,

Rony Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Semarang, , 1982

R.Sugandhi, KUHP dan Penjelasannya (Surabaya : Usaha Nasional,1981

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta : 1986

Widodo, Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi, Jogjakarta: Aswaja pressindo, 2009

Published
2019-09-15
Section
Fakultas Hukum