Peran Brigade Mobile dalam Tindakan Penanggulangan Huru Hara yang Dilakukan oleh Demontran di Kota Palu
The Role of the Mobile Brigade in Combat Actions Performed by Demonstrators in Palu City
Abstract
Penelitian ini adalah menggunakan pendekatan Penelitian secara Yuridis Empiris. Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui dan mengalisis peran Brigade Mobile dalam menanggulangi tindakan huru hara yang dilakukan oleh demontran di Kota Palu (2) Untuk mengetahui dan menganalisis kendala yang dihadapi Brigade Mobile dalam menanggulangi tindakan huru hara yang dilakukan oleh demontran di Kota Palu. Hasil Penelitian ini adalah (1) Tindakan huru hara yang dilakukan oleh demonstran merupakan bentuk pelanggaran hukum, sehingga untuk menanggulangi tindakan huru hara yang dilakukan oleh demonstran diperlukan satuan khusus dalam hal ini adalah Brigade Mobile (Brimob) yang memiliki satuan PHH tersendiri, dimana ketika terjadi aksi huru hara maka tindakan tegas dan terukur sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) perlu ambil oleh Brimob untuk menanggulangi tindakan huru hara yang terjadi (2) Pelaksanaan unjuk rasa sebenarnya dibenarkan bahkan dilindungi oleh Undang-Undang ketika dilakukan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, akan tetapi praktiknya aksi-aksi demontrasi yang terjadi sebagian besar berakhir pada tindakan huru hara, dalam praktiknya Brimob mengalami kendala dalam menanggulangi tindakan huru hara yang dilakukan oleh para demonstran, kendala tersebut diantaranya adanya provokor, lemahnya koordinasi diantara penegak hukum, minimnya sarana dan prasarana serta kurangnya jumlah personil PHH. Adapun Saran Penelitian adalah (1) Sebaiknya Brimob tetap berpegang teguh kepada Standar Operasional Prosedur yang berlaku dalam melakukan penanggulangan aksi-aksi huru hara yang dilakukan oleh para demonstran sehingga kepolisian dalam hal ini brimob tidak dikategorikan melanggar hukum (2) Para demonstran diharapkan untuk mematuhi peraturan yang berlaku agar yang menjadi tujuan dari unjuk rasa dapat tercapai dan aksi-aksi demonstran berjalan dengan tertib dan aman.
References
2. Nuna M, Moonti RM. Kebebasan Hak Sosial-Politik Dan Partisipasi Warga Negara Dalam Sistem Demokrasi Di Indonesia. J Ius Const. 2019;4(2):110–27.
3. APRIAN AR. TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS PELAKSANAAN UU NO. 9 TAHUN 1998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM OLEH APARAT KEPOLISIAN (Studi Kasus Demonstrasi tahun 2009-2010 di Wilayah Hukum Polresta Malang). University of Muhammadiyah Malang; 2011.
4. Viswandro MM, Saputra B. Mengenal Profesi Penegak Hukum: Buku Rujukan Berkarier di Bidang Hukum. Media Pressindo; 2018.
5. Sengkey CG. TINDAKAN KEKERASAN DENGAN TENAGA BERSAMA TERHADAP ORANG ATAU BARANG MENURUT PASAL 170 KUHP SEBAGAI TINDAK PIDANA MENGHADAPI PENGUNJUK RASA YANG RUSUH. LEX Crim. 2019;8(7).
6. Pandelaki GR. Peran Polisi Dalam Pengendalian Massa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lex Soc. 2018;6(5).
7. Tarigan PB. PERAN SAT SABHARA DALAM MENANGANI AKSI DEMONSTRASI ANARKIS YANG MELEWATI BATAS WAKTU YANG DITENTUKAN (Studi Penelitian Di Sat Sabhara Polres Tanah Karo). Kumpul Karya Ilm Mhs Fak Sos Sains. 2021;2(02).
8. Sowers J, Toensing C. The journey to Tahrir: revolution, protest, and social change in Egypt. Verso Books; 2012.
9. Hidayatullah AY, Purnawati A. Penyidikan terhadap Demonstran yang Anarkis Mengakibatkan Luka dan Kerusakandi Kota Palu. J Kolaboratif Sains. 2021;4(5):277–86.
10. Walangitan CS, Pangemanan S, Singkoh F. KUALITAS PELAYANAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN DAN DAMPAK TERHADAP MASYARAKAT DI KEPOLISIAN RESORT MINAHASA UTARA. J Eksek. 2020;2(5).