Efektivitas Pembinaan Terhadap Residivis Anak Tindak Pidana Pencurian di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu

The Effectiveness of Coaching Against Child Recidivists for the Crime of Theft at the Special Class II Children's Guidance Institute, Palu

  • I Gede Adi Artha Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Osgar S Matompo Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Maisa Maisa Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
Keywords: LPKA, Residivis, Pencurian, Anak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pembinaan terhadap anak residivis tindak pidana pencurian di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu. Kemudian untuk mengetahui dan menganalisis kendala yang dihadapi oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu dalam pelaksanaan pembinaan terhadap anak residivis pencurian. Hasil Penelitian ini adalah (1) Pelaksanaan pembinaan terhadap anak residivis tindak pidana pencurian di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu secara umum dilakukan dengan menggunakan dua cara, yaitu pertama pembinaan kepribadaian yang terdiri dari pembinaan beragama, pembinaan berbangsa dan bernegara, pembinaan kemampuan intelektual, pembinaan kesadaran hukum dan pembinaan jasmani yang kedua adalah pembinaan kemandirian dimana diajarkan tentang keterampilan terhadap anak narapidana sesuai dengan bakat dan minatnya masing-masing, praktiknya pembinaan terhadap anak residivis tindak pidana pencurian tidak berjalan efektif  (2) Kendala yang dihadapi oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu dalam pelaksanaan pembinaan terhadap anak residivis pencurian diantaranya yaitu rendahnya tingkat pendidikan anak residivis tindak pidana pencurian, kendala dibidang keterampilan serta rendahnya kualitas dan kuantitas petugas lembaga pembinaan khusus Anak Kelas II Palu. Adapun Saran Penelitian adalah (1) Sebaiknya pihak LPKA Kelas II Palu lebih fokus dan lebih memperhatikn anak narapidana dengan cara membimbing secara serius dan terarah agar anak didiknya dapat berubah dan menyadari kesalahan yang pernah dia lakukan dan melakukan pendidikan karakter agar supaya anak dapat membedakan yang mana yang baik dan yang mana hal yang tidak baik sehingga tidak ada lagi anak residivis tindak pidana pencurian yang masuk di LPKA Kelas II Palu (2) Perlu diadakan pelatihan khusus mengenai pembinaan anal narapidana bagi para Pembina di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu agar pembinaan yang dilakukan terhadap anak narapidana bisa lebih efektif dan berpengaruh besar pada kepribadian narapidana.

References

1. Volz A. Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Prespektif Hak Asasi Manusia Internasional. Yayasan Pemantau Hak Anak. 2014;
2. DININGRUM VA. ANALISIS YURIDIS PENGATURAN KEADILAN RESTORATIF DAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN ANAK. University of Muhammadiyah Malang; 2013.
3. Lolo AKKP. Tinjauan Yuridis Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana di Pengadilan Negeri Makassar. Univeritas Islam Negeri Alauddin Makassar; 2017.
4. Ismail IM, Purnawati A, Lestiawati I. TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP ANAK RESIDIVIS PECURIAN SEPEDA MOTOR (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Palu). J Kolaboratif Sains. 2019;2(1).
5. Sulhin I. Filsafat (sistem) pemasyarakatan. J Kriminologi Indones. 2012;7(1).
6. Mertha IK. Buku Ajar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana. Denpasar; 2016.
7. Gultom M. Perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Refika Aditama; 2014.
8. Aprianto R, Purnawati A, Syah K. Implementasi Program Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu. J Kolaboratif Sains. 2021;4(6):321–9.
9. Gultom M. Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak. Bandung: Refika Aditama. 2012;
10. Sujatno A. Sistem pemasyarakatan Indonesia: membangun manusia mandiri. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Departemen Kehakiman dan HAM; 2004.
Published
2022-03-10
Section
Artikel Penelitian