Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika
Law Enforcement Against Narcotics Crime
Abstract
Narkotika menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Pecandu narkotika wajib direhabilitasi. Dalam hal ini yang dimaksud dengan pecandu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan baik secara fisik maupun psikis, tentang penempatan penyalah guna, korban penyalahguna dan pecandu narkotika ditempatkan ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan sosial. Dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan didepan sidang pengadilan dan proses eksekusi mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sedangkan dalam pengenaan sanksinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
References
Hamzah, A., & Surachman. (1994). Kejahatan Narkotika Dan Psikotropika. Jakarta: Sinar Grafika.
I Gede Darmawan Ardika, I Nyoman Sujana, I Made Minggu Widyantara. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika, Jurnal Konstruksi Hukum
Kusno Adi. (2014). Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak Malang: UMM Press.
O.C. Kaligis & Associates. (2012). Narkoba dan Peradilannya di Indonesia, Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundangan dan Peradilan, Bandung: Alumni.
Siswantoro Sonarso. (2014). Penegakan Hukum Dalam Kajian Sosiologis. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Wenda Hartanto. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika Dan Obat-Obat Terlarang Dalam Era Perdagangan Bebas Internasional Yang Berdampak Pada Keamanan Dan Kedaulatan Negara. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau
Widjaya, A. (1985). Masalah Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkotika. Bandung: CV Armico.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial