WASIAT WAJIBAH ANAK ANGKAT MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DI PENGADILAN AGAMA PALU KELAS I A
Abstract
Deskripsi Wasiat wajibah Anak Angkat dalam Kompilasi Hukum Islam Dalam KompilasiHukum Islam orang tua angkat secara serta merta dianggap telah meninggalkan wasiat (karena itu diberi nama wasiat wajibah) maksimal sebanyak 1/3 dari harta yang ditinggalkan untuk anak angkatnya, atau sebaliknya anak angkat untuk orang tua angkatnya, dimana hartatersebut dalam sistem pembagiannya bahwa sebelum dilaksanakan pembagian warisan kepada para ahli warisnya, maka wasiat wajibah harus ditunaikan terlebih dahulu. Wasiat wajibah sebagai wasiat yang pelaksanaannya tidak dipengaruhi atau tidak bergantung kepada kemauan atau kehendak yang meninggal dunia. Wasiat wajibah adalah suatu wasiat yang diperuntukkan kepada ahli waris atau kerabat yang tidak memperoleh bagian harta warisan dari orang yang wafat, karena adanya suatu halangan syara. Implementasi wasiat wajibah kepada anak angkat dalam putusan hakim di Pengadilan Agama kelas I A Palu yaitu : Pertama pihak pengadilan agama menerima permohonan gugatan wasiat wajibah kemudian yang kedua pengadilan agama mempelajari perkara yang masuk dan menyiapkan kelengkapan berkas sesuai dengan ketentuan pengadilan yang berlaku, ketiga pengadilan agama menetapkan majelis hakim yang akan menyelesaikan perkara berdasarkan bukti-bukti yang kuat yang dihadirkan oleh anak angkat ( Penggugat) yakni majelis hakim memutuskan memberikan 1/3 dari jumlah harta yang ditinggalkan apabila penggugat dapat mengahdirkan bukti berupa putusan majelis hakim tentang pengangkatan anak. Majelis hakim juga dapat memutuskan perkara secara berbeda apabila penggugat memiliki surat wasiat yang sah dari orang tua angkatnya dalam hal ini putusan majelis hakim harus mengikuti isi dari surat wasiat tersebut.
Â
Kata Kunci: Wasiat Wajibah dan Kompilasi Hukum Islam
References
Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam Jakarta: PT Ikhtiar Baru Van Hoeve, 2000
Abdul Manan, Beberapa Masalah Hukum tentang Wasiat dan Permasalahannya Dalam Konteks Kewenangan Peradilan Agama, Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam, No. 38, (Tahun IX, 1998)
Ahmad Zahari, Tiga Versi Hukum Kewarisan Islam, Syafi’i, Hazairin dan KHI Pontianak: Romeo Grafika, 2006
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Kemenag RI : Cordoba, 2018
Dian Khairul Umam, Fiqih Mawaris Bandung: Pustaka Setia, 1999
Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam Departemen Agama Republik Indonesia, Laporan Hasil Seminar Hukum Waris Islam, (Jakarta: t.p., 1982
Eko Budiono, Wasiat Wajibah Menurut Berbagai Referensi Hukum Islam dan Aplikasinya di Indonesia Jakarta: Yayasan Al Hikmah, 2004
Fatchur Rahman, Ilmu Waris Jakarta: Bulan Bintang, 1979
Fauzan Ahmad Kamil, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2008
Hamka, Al Akhlaqul Karimah Jakarta: Pustaka Panjimas,2010
Imam Muslim, Shahih Muslim Juz III, Mesir: Tijariah Kubro, tth,
Intruksi Presiden No 1 tahun 1991 tentang Kompilaasi Hukum Islam
Irawan Suhartono, Metode Penelitian Sosial, Cet. V, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002)
Maisa M (2017) PERLINDNGAN HUKUM TERHADAP KESELAMATAN KERJA WANITA PADA USAHA HIBURAN MALAM DI KOTA PALU. Maleo Law Journal 1(2): 203–216.
M. Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Jakarta: Sinar Grafika, 2001
Muhammad Amin Summa, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta : Raja Grafindo Persada , 2005
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak Pasal 1
Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an Bandung: Mizan,2011
R. Soeroso, Perbandingan Hukum Perdata. Jakarta : Sinar Grafika, 2005
Sajuti Thalib, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia Jakarta: Sinar Grafika, 1981
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2008
Sudarsono, Kamus Hukum. Jakarta : PT Rineka Cipta dan PT Bima Adiaksara, 2005
Tohirin, Metode Penelitian Kualitatif Dalam Pendidikan Dan Bimbingan Konseling, Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada, 2012
Undang-Undang Republik Indonesia No 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
Wirahmat Surahman, Pengantar Penelitian Ilmiah, Cet. 8, Bandung: Tarsito, 1998
Yusuf Somawinata, Fiqih Mawaris (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002