BUDAYA NIKAH DI BAWAH UMUR TERHADAP KEUTUHAN RUMAH TANGGA DI KELURAHAN LAMBARA KECAMATAN TAWAELI KOTA PALU DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM

  • Adriatin Adriatin Fakultas Agama Isalam, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Surni Kadir Fakultas Agama Isalam, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Gazali Gazali Fakultas Agama Isalam, Universitas Muhammadiyah Palu

Abstract

        Permasalahan dalam Skripsi ini diformulasikan kedalam dua sub, yaitu : 1. Bagaimana dampak nikah di bawah umur terhadap keutuhan rumah tangga di Kelurahan Lambara Kecamatan Tawaeli  Kota Palu dalam tinjauan hukum islam, dan 2. Faktor apa saja yang mendorong nikah di bawah umur di Kelurahan Lambara Kecamatan Tawaeli Kota Palu.

       Tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui dampak nikah di bawah umur terhadap keutuhan rumah di Kelurahan Lambara Kecamatan Tawaeli Kota Palu, dan 2. Untuk mengetahui faktor apa yang mendorong terjadinya nikah di bawah umur yang ada di Kelurahan Lambara Kecamatan Tawaeli  Kota Palu dalam tinjauan hukum islam.

       Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. yang terdiri dari : Observasi, Dokumentasi, Pedoman wawancara, Pendekatan Penelitian, Jadwal Penelitian, Lokasi Penelitian, Kehadiran Peneliti, Sumber Data, Prosedur Pengumpulan Data, Analisis Data, dan Pengecekan Keabsahan Data.   

       Hasil penelitian yang dilakukan bahwa : 1. Adapun dampak nikah di bawah umur terhadap keutuhan rumah di Kelurahan Lambara Kecamatan Tawaeli Kota Palu adalah pertama Dampak positif yaitu akan muncul sifat keibuan setelah menikah, laki-laki lebih bertanggung jawab selain dari itu menghindari diri dari perbuatan zina dan pergaulan bebas. kedua Dampak negatif yaitu menutupi aib keluarga, pendidikan anak kurang baik karena ketidaksiapan orang tua dalam mengurus anaknya karena kondisi emosi yang sangat labil dan seringkali hal-hal yang sepeleh dapat menimbulkan pertengkaran yang sangat hebat sehingga rumah tangga yang kurang harmonis, dan 2.  Adapun Faktor yang mendorong nikah di bawah umur terhadap keutuhan rumah di Kelurahan Lambara Kecamatan Tawaeli Kota Palu adalah Pertama faktor ekonomi. Kedua faktor pendidikan. Ketiga faktor kekhawatiran orang tua. Keempat faktor budaya/tradisi/adat.

      Kesimpulan dan saran dari penelitian ini adalah penyebab nikah di bawah umur yaitu menghindari diri dari perbuatan zina dan pergaulan bebas, penyebabnya yaitu faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor kekhawatiran orang tua dan faktor budaya/tradisi/adat. Untuk menekan laju pernikahan di bawah umur yaitu dengan mencegah dan membatalkan perkawinan di bawah umur tersebut.

 

Kata Kunci            :    Dampak, Nikah di bawah Umur, Keutuhan Rumah Tangga.

 

References

Astaman A, Kadir S, Masdul MR. Upaya mengatasi kejenuhan belajar (tinjauan pendidikan islam pada SDN 10 Banawa Kabupaten Donggala). J Kolaboratif Sains. 2018;1(1).

Ariati, (Ketua RT), wawancara, di Kelurahan Lambara Kecamatan Tawaeli Kota Palu. Pada tanggal 10 Juni 2019.

Buku Panduan, 2019 Penulisan Karya Ilmiah Proposal, Skripsi dan Jurnal, Muhammadiyah Palu.

Departemen Agama R.I Al-Qur’an dan Terjemahan.

Hasbiyaallah, 2013, Fiqh dan Ushul Fiqh, PT Remaja Rosdakarya.

Intruksi Presiden Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam.

Kementrian Agama, Republik Indonesia, 2015, Alquran Terjemahan, Semarang : Forum Pelayan Al-Qur’an.

Maisa M (2017) PERLINDNGAN HUKUM TERHADAP KESELAMATAN KERJA WANITA PADA USAHA HIBURAN MALAM DI KOTA PALU. Maleo Law Journal 1(2): 203–216.

Mas’ud Muhsan, 2004, Himpunan Hadist Shahih Buchori. Penerbit Arkola Surabaya.

Risnawati, (Orang tua yang menikahkan anaknya diusia mudah), Wawancara, di Kelurahan Lambara Kecamatan Tawaeli Kota Palu. Pada tanggal 11 Juni 2019.

Sulasmini S, Normawati N, Masdul MR. Mitos Menaruh Lampu di atas Kuburan Plasenta Bayi di Desa Lakea I Kecamatan Lakea kabupaten Buol Dalam Tinjauan Pendidikan Islam. J kolaboratif Sains. 2018;1(1).

Undang-Undang Perkawinan No.1 dan PP No. 9 Karya Anda. P.O. Box 23. Surabaya.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1975 tentang Perkawinan.

Yulin, (Warga Menikah diusia muda), Wawancara di Kelurahan Lambara Kecamatan Tawaeli Kota Palu. Pada tanggal 10 Juni 2019.

Winarno Surakhmad, Dasar dan Tehnik Reserse, Pengantar Dan Metodologi Ilmiah (online) trinovianianii.blogs,uny,ac,id,Pdf). Dikses pada tanggal 10 mei 2019.

Published
2019-09-15
Section
Fakultas Agama Islam

Most read articles by the same author(s)