PENYALAHGUNAAN FASILITAS BEBAS VISA KUNJUNGAN SINGKAT OLEH WARGA NEGARA ASING
Abstract
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya kantor imigrasi Kelas I Palu dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan fasilitas bebas visa kunjungan singkat oleh warga Negara asing serta untuk mengetahui kendala yang dihadapi kantor imigrasi Kelas I Palu dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan fasilitas bebas visa kunjungan singkat oleh warga Negara asing. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris. Adapun hasil penelitian ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan Bebas Visa Kunjungan Singkat oleh warga negara asing di Provinsi Sulawesi Tengah, maka Kantor Imigrasi Kelas I Palu melakukan berbagai upaya diantaranya yaitu membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (timpora) diseluruh Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, melakukan sosialisasi-sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di Provinsi Sulawesi Tengah serta melakukan penindakan baik penindakan secara yuridis maupun penindakan secara administrat serta terdapat beberapa kendala yang mengakibatkan masih ditemukannya warga negara asing yang menyalahgunakan izin bebas kunjungan singkat di Provinsi Sulawesi Tengah yaitu masalah sumber daya manusia, Minimnya saran dan Prasana serta lemahnya koordinasi di antara instansi terkait sehingga masih banyaknya warga negara asing yang menyalahgunakan izin bebas kunjungan singkat yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada 169 negara di dunia.
References
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 178 tahun1999
Saputra, Yoyok Adi. 2009. â€Penegakan Hukum Keimigrasian terhadap pelanggaran Izin Keimigrasian Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 â€. USU Repository.
Ukun, Wahyudin. 2004. Deportasi Sebagai Instrumen Penegakan Hukum dan Kedaulatan Negara di Bidang Keimigrasian, Jakarta: PT. Adi Kencana Aji
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Peraturan pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan