PENGAWASAN DANA DESA OLEH MASYARAKAT DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Studi Pada Desa Tangkulowi Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi)
Abstract
            Keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa di desa Tangkulowi Kecamatan Sigi dilakukan dari tahapan perencanaan yang dituangkan dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) sampai dengan proses pelaksanaan kegiatan tersebut masyarakat harusnya terlibat secara aktif dalam proses tahapan-tahapan penggunaan anggaran sampai dengan pelaksaannya. Penggunaan Dana Desa di desa Tangkulowi Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi belum sepenuhnya berjalan efektif hal ini disebabkan tidak efektifnya pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat diakibatkan beberapa faktor Kurangnya partisipasi masyarakat desa Tangkulowi dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa, Rendahnya sumber daya manusia (human resources) dan Koordinasi Yang kurang Baik Antara BPD dan Masyarakat Desa.
Kata Kunci : Desa, Dana Desa. Pengawasan
References
Ari Dwipayana, Adrian Suntoro, Membangun Good Governance di Desa, Institute of Research and Empowerment, Yogyakarta: Ire Press, 2003
Hasman Husin Sulumin, Pertanggungjawaban Penggunaan Alokasi Dana Desa Pada Pemerintahan Desa Di Kabupaten Donggala¸ e-Jurnal Katalogis, Volume 3 Nomor 1, Januari 2015
Mashuri Muschab, 2013. Politik Pemerintahan Desa di Indonesia. Polgov Fisipol UGM: Jakarta.
R. Bintaro, Dalam Interaksi Desa – Kota dan Permasalahannya. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1989
Suroto Eko, Regulasi Baru, Desa Baru, Ide, Misi, dan Semangat UU desa. Kementrian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia: Jakarta.
Taliziduhu Ndraha, Dimensi-Dimensi Pemerintahan Desa. Jakarta : PT. BinaAksara. 1984
Wahjudin Supeno, Perencanaan desa Terpadu edisi Revisi, Read, 2011. Banda Aceh
Widjaja, HAW. 2003. Pemerintahan Desa/Marga. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.