ASPEK HUKUM PERDATA DALAM PERJANJIAN KERJA : HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

  • Maria Alberta Liza Quintarti, Adwin Tista, Muktar, Randi, Tauratia Universitas Flores. Universitas Islam Kalimantan MAB Banjarmasin, Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon, Universitas Sriwijaya, Institut Agama Islam Negeri Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
Keywords: Hukum Perdata, Perjanjian Kerja, Hak, Kewajiban

Abstract

Perjanjian kerja merupakan suatu kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja yang mengatur hubungan kerja di dalam suatu organisasi atau perusahaan. Aspek hukum perdata dalam perjanjian kerja sangat penting untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban kedua belah pihak terlindungi dan dipatuhi. Dasar Hukum Perjanjian Kerja meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang mengatur sistem pengupahan dan hak pekerja terkait upah, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja, yang mengatur kewajiban pemberi kerja dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja dan Konvensi Internasional. Hak dan kewajiban pemberi kerja dalam perjanjian kerja merupakan elemen penting dalam hubungan kerja. Memahami kedua aspek ini membantu menciptakan lingkungan kerja yang saling menghormati dan produktif, serta meminimalkan risiko konflik antara pekerja dan pemberi kerja. Sedangkan Hak dan kewajiban pekerja dalam perjanjian kerja merupakan dua sisi dari hubungan kerja yang saling melengkapi. Dengan memahami dan menjalankan hak dan kewajiban ini, pekerja dapat berkontribusi secara optimal dalam organisasi, sementara pemberi kerja dapat menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan berkelanjutan.

References

Amiruddin, & Asikin, Zaenal. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Djalal, H. (2020). "Keselamatan Kerja dalam Perjanjian Kerja". Jurnal Kesehatan dan Keselamatan Kerja, 5(1).
Djalal, H. (2020). "Pembayaran Upah dalam Hubungan Kerja". Jurnal Ketenagakerjaan, 10(2).
Djalal, H. (2021). "Kerahasiaan dalam Hubungan Kerja". Jurnal Ketenagakerjaan, 10(2).
Djalal, H. (2021). "Transparansi dalam Perjanjian Kerja". Jurnal Ketenagakerjaan, 10(2).
Hukumonline. (2022). "Hak Pekerja untuk Mengajukan Pengaduan". Diakses dari hukumonline.com.
Hukumonline. (2022). "Sanksi dan Disiplin Kerja". Diakses dari hukumonline.com.
Marzuki, P. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.
Prawira, A. (2022). "Etika dalam Lingkungan Kerja". Jurnal Hukum dan Pembangunan, 54(1).
Prawira, A. (2022). "Melindungi Hak Pekerja". Jurnal Hukum dan Pembangunan, 54(1).
Setiawan, Y. (2021). "Tanggung Jawab Pekerja dalam Hubungan Kerja". Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(3).
Siahaan, M. (2020). "Informasi dalam Perjanjian Kerja". Jurnal Hukum dan Masyarakat, 11(2)
Siahaan, M. (2020). "Pelaporan Masalah dalam Perjanjian Kerja". Jurnal Hukum dan Masyarakat, 11(2).
Siahaan, M. (2021). "Cuti dan Hak Pekerja". Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(2).
Siahaan, M. (2021). "Kinerja Pekerja dan Hak Pemberi Kerja". Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(3).
Siahaan, M. (2021). "Negosiasi dalam Perjanjian Kerja". Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(2).
Siahaan, M. (2021). "Pengertian dan Jenis Perjanjian Kerja". Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(2).
Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sutrisno, E. (2021). "Pelatihan Pekerja dan Pengembangan Keterampilan". Jurnal Hukum dan Masyarakat, 11(1).
Sutrisno, E. (2021). "Peraturan Perusahaan dan Kewajiban Pekerja". Jurnal Hukum dan Masyarakat, 11(1).
Wibowo, A. (2020). "Dasar Hukum Perjanjian Kerja". Jurnal Ilmu Hukum, 12(1),
Wibowo, A. (2020). "Kepastian Hukum dalam Hubungan Kerja". Jurnal Ilmu Hukum, 12(1).
Wibowo, A. (2020). "Pelatihan dan Pengembangan Pekerja". Jurnal Ilmu Hukum, 12(1).
Wibowo, A. (2020). "Pengaturan Lingkungan Kerja". Jurnal Ilmu Hukum, 12(1).
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Published
2024-10-14
Section
Artikel Penelitian