Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Narkoba yang Dilakukan oleh Anak Berdasarkan Perspektif Kriminologi (Studi Kasus NO. 20/PID.SUS.ANAK/2021/PN.CBN)
Law Enforcement of Drug Abuse Perpetrated by Children Based on a Criminological Perspective (Case Study NO. 20/PID.SUS.ANAK/2021/PN.CBN)
Abstract
Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh anak berdasarkan kriminologi. status kedudukan anak berdasarkan kriminologi berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Anak berdasarkan sudut pandang kriminologi Teori Kontrol Sosial (Social Control Theory) Landasan berpikir teori ini adalah tidak melihat individu sebagai orang yang secara intriksik patuh pada hukum, namun menganut segi pandangan antitesis di mana orang harus belajar untuk tidak melakukan tindak pidana. Dasar Pertimbangan Hakim meninjau dari ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 1 ayat (2) serta melihat fakta persidangan dan pertimbangan dari psikologis anak. Kriminologi Teori Kontrol Sosial (Social Control Theory) dengan konsep tidak melihat individu sebagai orang secara intriksik patuh pada hukum, namun melihat secara antitesis untuk tidak melakukan tindak pidana mengembangkan larangan-larangan ke dalam terhadap perilaku melanggar hukum dan memperhatikan mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan dihubungkan dengan persesuaian Jaksa Penuntut Umum, mempertimbangkan hal-hal yang memberatan dan meringankan, mempertimbangkan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No. 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
References
BUKU:
Adami Chazawi, 2013. Kejahatan terhadap Tubuh & Nyawa, Cet. III. Jakarta, PT .Raja Grafindo.
Abintoro Prakoso, 2016, Hukum Perlindungan Anak, Yogyakarta : LaksBang PRESSindo.
Abintoro Prakoso, 2013. Pembaharuan Sistem Peradilan Anak, Surabaya, Laksbang Grafika.
David Hizkia Tobing, 2017. Bahan Ajar Pengantar Ilmu Kriminologi. Refika Aditama, Bandung.
Lilik Mulyadi, 2005. Pengadilan Anak di Indonesia (Teori Praktek dan Permasalahannya), Bandung: Mandar Maju
Moeljatno, 2008. Asas-Asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta.
Nashriana, 2011, Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Rusli Muhammad, 2007. Hukum Acara Pidana Konteporer, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Wagiati Soetedjo, 2013, Melani.Hukum Pidana Anak (Edisi Revisi), Bandung: PT Refika Aditama.
UNDANG-UNDANG:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak;
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak (UUPEGNA)
Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Kepres Nomor 36 Tahun 1997 Tentang Pengesahan Conventition On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Anak)
Permenkes RI No. 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
JURNAL
Asep Hermawan dan Agus Sugiarto, “Penggunaan Hak Ingkar Notaris Terkait Dengan Kewajiban Melaksanakan rahasia Jabatan”,” Jurnal Justice JJ Aaswaja, Vol. 1 No. 1 Juni 2022: 1-11.
Endri. Kebijakan KriminalDalam Menanggulagi Kejahatan Delik Agama. Ilmu Hukum Vol 3 No.1, hlm.45-46.
Purnianti, Mamik Sri Supatmi dan Ni Made Martini Tinduk, Analisa Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System), Departemen Kriminologi, Fisip Universitas IndonesiaUnicef, Jakarta, 2003, hlm. 5. Vol. 2 No.1.
INTERNET
Wikipedia, “Kriminologi”, melalui https://id.wikipedia.org/wiki/Kriminologi, diakses hari Rabu, 07 Juni 2023 , pukul 19.43 WIB
Universitas Atma Jaya, tanpa judul, https://e-journal.uajy.ac.id/17065/3/HK113482.pdf diakses pada tanggal 12 Juni 2022 pada pukul 10.36 WIB.