Pemberlakuan Hukum Positif terhadap Perlindungan Hukum bagi Anak Angkat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak

Implementation of Positive Law for the Legal Protection of Adopted Children Based on Government Regulation Number 54 of 2007 concerning the Implementation of Adoption

  • Supena Diansah Indonesia
  • Herwantono
  • Muktar
Keywords: Perlindungan Hukum, Adopsi, Anak

Abstract

Dalam hal ini pengangkatan anak atau yang dikenal dengan adopsi merupakan tindakan untuk mengakui bahwa anak tersebut sebagai anaknya sendiri dimana dari segi kedudukan dan menjadi munculnya hubungan sedarah.  Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan hal ini tentunya untuk melidungi anak karena pada dasarnya pertimbangan dalam pengangkatan anak ini tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya. Calon orang tua angkat pun harus seagama dengan calon anak angkat, agar orang tua angkat dapat mendidik dan membina anak angkat. Anak merupakan titipan dari Tuhan Yang Maha Esa, sehingga melekat kepada harkat dan martabat manusia dimana terdapat hak-hak asasi yang sama dengan individu laiannya. Pengangkatan anak merupakan perbuatan hukum sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

References

BUKU:

Ahmad Kamil, M. Fauzan. 2017. Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. Depok : PT. Raja Grafindo Persada.

Ali Afandi. 2004. Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian. Jakarta: Rineka Cipta.

Hilman Hadikusumah. 1977. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat dan Hukum Agama. Bandung: Alumni.

Irma Setyowati Soemitro.1990. Aspek Hukum Perlindungan Anak. Jakarta : Bumi Aksara.

Lili Rasjidi dan I.B. Wyasa Putra. 1993. Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung: Remaja Rosdakarya.

Musthofa. 2008. Pengangkatan Anak Kewenangan Pengadilan Agama. Jakarta: Kencana.

Munir Fuady. 2014. Konsep Hukum Perdata. Jakarta : Rajawali Pers.

Rusli Pandika. 2012. Hukum Pengangkatan Anak. Jakarta: Sinar Grafika.

R. Subekti. 1989. Hukum Acara Perdata. Bandung: Binacipta.

Rosidar Sembiring. 2016. Hukum Keluarga Harta-harta Benda dalam Perkawinan. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Soerjono Soekanto. 1989. Intisari Hukum Keluarga. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Zaini Muderis. 2001. Adopsi Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum. Jakarta: Bina Aksara.

UNDANG-UNDANG:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak;

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak;

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak;

JURNAL

Ni Nyoman Inten Trijayanti, Skripsi, Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Adat dan Hukum Positif, (Nusa Tenggara Barat: Universitas Mataram, 2022) , pada tanggal 7 September 2023 pukul 12.14 WIB.

Published
2023-11-16
Section
Artikel Penelitian