Peran Jaksa dalam Hukum Perdata
The Role of the Prosecutor in Civil Law
Abstract
Kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang mempunyai peran dan kedudukan yang strategis, karena bertindak selaku filter dalam proses penyidikan dan pemeriksaan di persidangan, sehingga eksistensinya dipandang harus mumpuni dalam menegakkan hukum. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dijelaskan bahwa jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan undang-undang. Tugas dan wewenang kejaksaan dalam hukum perdata yaitu memberikan bantuan hukum, sebagai penegak hukum, pertimbangan hukum, pelayan hukm dan Tindakan lainnya dalam ranah hukum perdata
References
Ricky Wicaksono Sandjaya, Peran Jaksa Dalam Perkara Perdata Berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) Undang Undang No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Brawijaya Law Student Journal, Malang, 2015
Bernadetha Aurelia Oktavira. (2022). Peran Jaksa dalam Proses Hukum Perdata dan Pidana. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-peran-jaksa-dalam-proses-hukum-perdata-dan-pidan-lt50c170b99b364/
Marwan Effendy, Kejaksaan Republik Indonesia, Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2005),
Amiruddin, & Asikin, Zaenal. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Marzuki, P. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.
Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Prakoso Djoko, Eksistensi jaksa ditengah-tengah masyarakat,Ghalia,jakarta,1985