Tanggung Jawab Notaris Secara Hukum dalam Pembuatan Akta
Legal Responsibilities of Notaries in Making Deeds
Abstract
Notaris merupakan salah satu pejabat umum yang mempunyai tugas dan wewenang membuat akta. Pengertian dari Notaris berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 mengenai Jabatan Notaris ini menentukan Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya, tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta yaitu memiliki tanggung jawab secara perdata terhadap kebenaran materiil dari akta yang sudah dibuatnya, tanggung jawab notaris secara pidana terhadap kebenaran materiil dari akta yang sudah dibuatnya, tanggung jawab notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris terhadap kebenaran materiil dari akta yang dibuatnya dan tanggung jawab notaris dalam menjalankan tugas jabatannya yang berdasarkan kode etik notaris. Notaris dituntut secara pidana apabila melakukan Tindakan pemalsuan surat-surat atau memalsukan akta autentik yang dibuatnya, Adapun pidana pemalsuan surat diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana lama yang masih berlaku, dan Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.
References
Adjie, H. (2008). Hukum Notaris Indonesia, (Tafsir Tematik terhadap UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris). Surabaya: PT. Refika Aditama.
Amiruddin, & Asikin, Zaenal. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Andi Mamminanga, Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Daerah dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris berdasarkan UUJN, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2008
Anita Afriana, “Kedudukan Dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pihak Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia Terkait Akta Yang Dibuatnya” Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, Vol. 1 No. 2, 2020.
Eudea Adeli Arsy, Hanif Nur Widhiyanti, Patricia Audrey Ruslijanto, Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Cacat Hukum Dan Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pembuatan Akta Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 6, Nomor 1, September 2021
I Gusti Ayu Ria Rahmawati, I Nyoman Putu Budiartha, Ni Gusti Ketut Sri Astiti, Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Dibuatnya Terkait Jangka Waktu Pensiun, Jurnal Konstruksi Hukum, 2020
Marzuki, P. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.
Naoval Mauladani Hartono, Kholis Raisah. Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta Berkaitan Dengan Pertanahan. NOTARIUS, Volume 16 Nomor 1 (2023)
Prajitno, A. A. A. (2010). Pengetahuan Praktis tentang Apa dan Siapa Notaris di Indonesia? (1st ed.). Surabaya: Putra Media Nusantara.
Putra Arafaid, “Tanggung Jawab Hukum Notaris Terhadap Akta In Originali”, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol.5, No.3 Tahun 2017.
Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.