Hak Asuh Anak Dibawah Umur Jika Ibunya Meninggal Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Kompilasi Hukum Islam

Custody of Underage Children if the Mother Dies Perspective of Law Number 23 of 2002 and Compilation of Islamic Law

  • Ade Daharis STAI Solok Nan Indah
  • Dian Ratu Ayu Uswatun Khasanah Prodi Hukum, FHISIP, Universitas Terbuka
  • Ronald Jolly Pongantung Prodi Administrasi Publik, FHISIP, Universitas Terbuka
  • Yeni Santi Prodi Hukum, FHISIP, Universitas Terbuka
  • Kalijunjung Hasibuan Institut Agama Islam Padang Lawas
Keywords: Hak Asuh, Anak Dibawah Umur, Ibunya Meninggal

Abstract

Dalam Islam pengasuhan anak disebut dengan hadhanah. Ulama fikih mendefinisikan hadhanah sebagai tindakan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan yang sudah besar tetapi belum mumayyiz, menyediakan sesuatu yang menjadikan kebaikannya, menjaganya dari sesuatu yang menyakiti dan merusaknya, mendidik jasmani, rohani dan akalnya, agar mampu berdiri sendiri menghadapi hidup dan memikul tanggung jawab. Jika terjadi perceraian dan pihak istri meningeal dunia dan sementara anak masih dibawah umur, maka berdasarkan perspektif Undang-undnag Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, apabila ibunya meningeal dunia, hak asuh anak tersebut jatuh kepada ayahnya selama dipandang sang ayah akan mampu mengasuh dan menjaga keselamatan anaknya. Akan tetapi jika sang ayah dipandang tidak mampu dengan beberapa alasan, maka hak asuh anak yang masih dibawah umur tersebut berada pada keluarganya. Sedangkan berdasarkan perspektif Kompilasi Hukum Islam, apabila ibunya telah meninggal dunia, maka hak asuh dapat dilimpahkan kepada selain ibu dengan memberi urutan yang berhak mengasuh anak adalah Wanita-wanita dari garis lurus ibu, ayah Wanita-wanita dari garis lurus ayah, saudara perempuan dari anak yang bersangkutan, saudara perempuan sedarah dari garis samping ibu, dan saudara perempuan sedarah dari garis samping bapak.

References

Agus Hermanto Muhammad Bunyamin, Hukum Perkawinan Islam (Bandung: CV Pustaka Setia, 2017)

Al-Hamdani, Risalah Nikah: Hukum Perkawinan Islam (Jakarta: Pustaka Amami, 2002)

Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat 2 (Bandung: CV Pustaka Setia, 2016)

M Karsayuda, Perkawinan Beda Agama Menakar Nilai-Nilai Keadilan Kompilasi Hukum Islam (Yogyakarta: Total Media Yogyakarta, 2006)

Mardani, Hukum Keluarga Islam Di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2016)

Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Tihami, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap (Jakarta: Rajawali Pers, 2010)

Utsman, Sabian, Metodologi Penelitian Hukum Progresif, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2014.

Yaswirman, Hukum Keluarga: Karakteristik Dan Prospek Doktrin Islam Dan Adat Dalam Masyarakat Matrilineal Minangkabau (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013)

Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

https://www.hukumonline.com/klinik/a/siapakah-yang-berhak-mengasuh-bayi-yang-ibunya-meninggal-dunia-lt54053f9a24c3e/

https://www.pa-sengeti.go.id/artikel/2341-tinjauan-analitis-pasal-105-kompilasi-hukum-islam-tentang-hak-hadhanah-dan-batasan-umur-mumayyiz-korik-agustian-s-ag-m-ag

Published
2024-04-05
Section
Artikel Penelitian